Operasi Pekat Musi 2026, Polda Sumsel Sita 523 Botol Miras dari 7 Lokasi di Palembang
Palembang, bidiksumsel.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026. Dalam razia yang digelar pada Minggu (15/2/2026) malam hingga Senin dini hari, personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sumsel berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah titik di Kota Palembang.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatgas Preventif Kompol A. Hanafi, S.H., M.H., di bawah arahan Karendalops yang juga menjabat sebagai Dirsamapta Polda Sumsel, Kombes Pol. M. Rendra Salipu, S.I.K., M.Si. Sebanyak 23 personel dikerahkan untuk melakukan penyisiran ke lokasi-lokasi yang dinilai rawan peredaran miras ilegal.
Hasilnya, aparat mengamankan total 523 botol miras dari tujuh lokasi berbeda. Barang bukti tersebut diduga dijual tanpa izin dan menjadi bagian dari aktivitas penyakit masyarakat yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Pekat.
523 Botol Miras Disita, 7 Lokasi Jadi Sasaran
Berdasarkan data hasil razia, petugas mengamankan miras dari beberapa warung yang tersebar di wilayah Palembang. Adapun rincian barang bukti yang disita adalah sebagai berikut :
- Warung A: 43 botol
- Warung T: 63 botol
- Warung K: 313 botol
- Warung P: 6 botol
- Warung D: 65 botol
- Warung RL: 16 botol
- Warung D: 17 botol
Total keseluruhan mencapai 523 botol miras.
Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan menjadi sinyal bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi persoalan yang serius di tengah masyarakat. Polisi menegaskan, operasi semacam ini tidak hanya dilakukan secara insidental, melainkan menjadi langkah terukur untuk menekan potensi gangguan kamtibmas.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengonfirmasi bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” tegas Nandang dalam keterangan resminya.
Menurutnya, miras sering menjadi pemantik terjadinya tindakan kriminal seperti perkelahian, penganiayaan, keributan, hingga tindak pidana lain yang meresahkan warga. Karena itu, Polda Sumsel menjadikan miras sebagai salah satu target utama dalam Operasi Pekat Musi 2026.
Dalam pelaksanaannya, tim bergerak dari Mapolda Sumsel menuju beberapa ruas jalan yang dinilai rawan. Rute penyisiran meliputi Jalan Kolonel H. Burlian, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, kawasan Jalan Lintas Timur, hingga Jalan Gubernur Bastari.
Petugas bergerak secara dinamis untuk memastikan tidak ada aktivitas penyakit masyarakat yang luput dari pengawasan. Langkah ini juga dilakukan untuk menciptakan efek cegah dan efek jera terhadap pelaku usaha yang masih nekat memperjualbelikan miras tanpa izin.
Polda Sumsel memastikan bahwa seluruh pemilik warung yang kedapatan menjual miras tanpa izin telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses hukum terhadap para pelanggar akan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) oleh penyidik Satgas Preventif. Meski tergolong tipiring, polisi menegaskan bahwa tindakan ini tetap penting sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga ketertiban umum.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan menjaga lingkungan tetap aman dan tertib. Warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran miras ilegal, melalui saluran komunikasi resmi kepolisian.
Langkah partisipatif masyarakat dinilai penting, sebab pencegahan gangguan kamtibmas tidak dapat hanya bergantung pada aparat, melainkan perlu sinergi bersama seluruh elemen warga.
Operasi Pekat Musi 2026 sendiri akan terus digelar secara berkala sebagai upaya menciptakan suasana Palembang dan wilayah Sumsel yang lebih kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (dkd)













