Diduga Tak Penuhi SNI, LBH Qisth Minta Kementerian ESDM Buka Izin Air Baku AMDK Winro
Prabumulih, bidiksumsel.com – Lembaga Bantuan Hukum Qisth (LBH Qisth) secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terkait perizinan dan legalitas pemanfaatan sumber air baku Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Winro. Senin, 12 Januari 2026.
Permohonan tersebut diajukan menyusul temuan hasil uji laboratorium independen terhadap produk AMDK demineral Winro yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana tertuang dalam laporan hasil uji laboratorium tertanggal 18 Desember 2025. Temuan ini memicu kekhawatiran publik terkait mutu produk air minum yang telah beredar dan dikonsumsi masyarakat luas.
Direktur LBH Qisth sekaligus kuasa hukum konsumen, Kurnia Saleh, menegaskan bahwa langkah permohonan informasi kepada Kementerian ESDM ditempuh setelah pihak produsen dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif.
Menurut Kurnia, sebelum melayangkan surat resmi ke pemerintah pusat, LBH Qisth telah dua kali mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan dokumen perizinan kepada PT Indotirta Sriwijaya Perkasa selaku produsen AMDK Winro yang beralamat di jalan angkatan 45, kelurahan gunung ibul barat kecamatan Prabumulih Timur. Namun, hingga saat ini tidak ada respons ataupun penjelasan resmi yang diberikan pihak perusahaan.
“Sejak awal kami menempuh jalur persuasif dan terbuka. Kami sudah dua kali secara resmi meminta pihak Winro menunjukkan dokumen perizinan yang melekat dalam produksi dan pengelolaan AMDK demineral. Namun sampai hari ini, tidak ada satu pun tanggapan,” ujar Kurnia Saleh kepada media.
Ia menilai, sikap diam dari pihak produsen justru memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi dan kepatuhan hukum perusahaan dalam menjalankan aktivitas usahanya, terlebih setelah muncul dugaan adanya zat asing dalam produk yang dikonsumsi masyarakat.
“Ketika produk air minum yang dikonsumsi publik diduga tidak memenuhi standar mutu SNI, maka sumber air baku dan izin pengelolaannya menjadi isu serius. Ini bukan sekadar urusan bisnis, tapi menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat banyak,” tegasnya.
Dalam surat resmi bernomor 008/Q/PI/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026, LBH Qisth secara khusus meminta Badan Geologi Kementerian ESDM membuka serta memberikan salinan dokumen yang berkaitan dengan legalitas pemanfaatan air tanah oleh produsen AMDK Winro.
Dokumen yang dimaksud antara lain berupa Rekomendasi Teknis Geologis dan Hidrologis, serta Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau bentuk persetujuan penggunaan air tanah lain yang menjadi dasar hukum operasional pengambilan air baku untuk produksi AMDK.
Kurnia menjelaskan, permohonan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta sejumlah regulasi lain di bidang pengelolaan sumber daya air dan perlindungan konsumen.
Menurutnya, data perizinan pengelolaan air tanah bukanlah informasi rahasia negara, melainkan informasi publik yang wajib dibuka untuk menjamin adanya pengawasan masyarakat terhadap pemanfaatan sumber daya alam.
“Kami meminta Kementerian ESDM membuka data ini agar tidak ada ruang spekulasi di tengah masyarakat. Negara wajib hadir memastikan bahwa setiap tetes air yang dikomersialkan telah memenuhi aspek legal, teknis, dan ekologis,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa persoalan perizinan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup, keseimbangan ekosistem air tanah, serta hak masyarakat sekitar atas sumber daya air yang adil dan berkelanjutan.
LBH Qisth menilai, keterbukaan informasi perizinan merupakan langkah awal yang krusial untuk mengurai persoalan yang saat ini berkembang, sekaligus memastikan apakah aktivitas produksi AMDK Winro telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berpandangan, jika negara serius melindungi konsumen, maka transparansi izin air minum adalah pintu masuknya. Publik berhak tahu dari mana air itu diambil, apakah izinnya sah, dan apakah prosesnya sesuai standar,” pungkas Kurnia Saleh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indotirta Sriwijaya Perkasa selaku produsen AMDK Winro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan hasil uji laboratorium maupun permintaan dokumen perizinan yang diajukan LBH Qisth. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi guna keberimbangan pemberitaan. (tono)













