Ekspor Peternakan RI Terancam, Salmonella Jadi Ujian Kredibilitas Nasional

Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jafrizal, MM,/ist

Bebas Salmonella Enteritidis, Ujian Kredibilitas Ekspor Produk Peternakan Indonesia

Palembang, bidiksumsel.com – Ambisi Indonesia untuk memperluas penetrasi pasar ekspor produk peternakan kini menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dari sekadar persoalan volume produksi atau daya saing harga. Tantangan itu datang dalam bentuk standar kesehatan global yang semakin ketat, khususnya terkait keberadaan bakteri Salmonella enteritidis (SE).

Isu ini bukan lagi sebatas urusan teknis laboratorium atau kelengkapan dokumen ekspor. Lebih dari itu, bebas SE telah menjadi cermin kredibilitas sistem kesehatan hewan nasional di mata dunia internasional.

Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jafrizal, MM, menegaskan bahwa pembebasan produk peternakan dari bakteri SE merupakan prasyarat mutlak yang tidak dapat ditawar dalam perdagangan global.

“Negara tujuan ekspor sangat serius terhadap isu ini karena dampaknya langsung pada kesehatan publik. Bebas Salmonella enteritidis bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujar Jafrizal dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, standar keamanan pangan global kini menuntut bukti ilmiah yang konsisten, bukan sekadar klaim aman dari produsen atau otoritas setempat.

Salmonella enteritidis dikenal sebagai patogen zoonotik utama penyebab penyakit bawaan makanan (foodborne disease), terutama melalui konsumsi telur dan daging unggas. Ancaman terbesar dari bakteri ini terletak pada sifatnya yang sulit dikenali secara kasat mata.

“Liciknya, bakteri ini tidak mengubah bau, warna, maupun rasa produk. Konsumen bisa jatuh sakit tanpa pernah menyadari sumbernya. Itulah sebabnya negara tujuan ekspor tidak lagi percaya pada pernyataan sepihak, mereka menuntut bukti yang bisa diverifikasi,” jelas Jafrizal.

Ia menambahkan, status bebas SE bukan sekadar hasil uji negatif pada satu waktu tertentu, melainkan bukti bahwa sistem pencegahan berjalan efektif dan berkelanjutan dari hulu ke hilir.

Ketegasan negara-negara tujuan ekspor dalam menerapkan persyaratan bebas SE bukan tanpa dasar. Regulasi tersebut berakar pada konsensus internasional, mulai dari Codex Alimentarius, perjanjian WTO–Sanitary and Phytosanitary (SPS), hingga kebijakan ketat Uni Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat.

Dalam konteks perdagangan internasional modern, perlindungan kesehatan berbasis sains merupakan hak kedaulatan setiap negara. Konsekuensinya, satu temuan kontaminasi SE dapat berujung pada penolakan produk, pengetatan impor, bahkan penutupan akses pasar.

“Kegagalan menembus pasar akibat Salmonella bukan hanya kerugian finansial bagi eksportir, tetapi juga alarm keras bagi otoritas pengawas nasional,” ujarnya.

Lebih jauh, Jafrizal menekankan bahwa dalam proses ekspor, yang dinilai oleh negara importir bukan hanya produk fisik, melainkan integritas sistem pengawasan veteriner negara asal.

Beberapa aspek yang menjadi sorotan utama meliputi :

  • Efektivitas pengawasan di tingkat peternakan (farm),
  • Kedisiplinan penerapan biosekuriti,
  • Akreditasi dan kompetensi laboratorium pengujian,
  • Validitas serta konsistensi sertifikat kesehatan (Health Certificate).

“Status bebas SE adalah ‘mata uang’ kepercayaan internasional. Sekali reputasi runtuh, memulihkannya jauh lebih mahal dibanding membangun sistem yang kuat sejak awal,” tegasnya.

Menurut Jafrizal, pendekatan reaktif yang hanya mengandalkan pengujian saat menjelang ekspor sudah tidak relevan dengan tuntutan pasar global saat ini. Industri peternakan dituntut bertransformasi menuju sistem preventif yang terdokumentasi dengan baik.

Pendekatan tersebut mencakup penerapan biosekuriti kandang secara ketat, penggunaan pakan dan air bebas kontaminasi, pengendalian lalu lintas manusia dan alat, serta monitoring kesehatan ternak secara rutin dan berkelanjutan.

“Ekspor masa kini bukan lagi soal siapa yang paling murah atau paling cepat, tetapi siapa yang paling bisa dipercaya,” ujarnya.

Pada akhirnya, standar bebas Salmonella enteritidis seharusnya dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing, bukan sebagai beban tambahan. Jika Indonesia ingin sejajar dan bertahan di pasar global, maka keamanan pangan harus menjadi standar minimum yang tidak bisa dikompromikan. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *