Audit Ungkap Kerugian Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan di Hari Anti Korupsi Sedunia

Salah satu tersangka (tengah) dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) dan pompa portable saat digiring Kejari Lubuk Linggau pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kota Lubuk Linggau, Selasa, 9 Desember 2025/ist

Lubuk Linggau, bidiksumsel.com – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kota Lubuk Linggau menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Sumatera Selatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) dan pompa portable untuk desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Tahun Anggaran 2024.

Dua orang yang kini berstatus tersangka yaitu :

  • Supriyono, Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD-PPA Kabupaten Musi Rawas Utara
  • Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari, perusahaan yang beralamat di Kota Pekanbaru

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai memenuhi unsur Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani, menjelaskan penyidik menemukan adanya pola pengkondisian dan arahan dalam pengadaan barang yang semestinya dilaksanakan secara mandiri oleh pemerintah desa.

“Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, kami menetapkan dua tersangka yaitu Supriyono selaku Kabid pemberdayaan desa dan Kusnandar sebagai Direktur CV Sugih Jaya Lestari,” jelas Armein.

Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau, Willy Pramudya Ronaldo, dalam keterangan terpisah membeberkan konstruksi perbuatan kedua tersangka.

Menurutnya, Supriyono menggunakan jabatannya untuk mengarahkan kepala desa agar membeli satu paket alat pemadam karhutla dari perusahaan tertentu yaitu CV Sugih Jaya Lestari. Paket tersebut berisi mesin pompa portable dan peralatan pemadam kebakaran dengan harga Rp53.750.000 per desa.

“Tersangka Supriyono mengarahkan dan mengkondisikan agar desa membeli dari penyedia tertentu. Sementara Kusnandar menyiapkan penawaran standar yang dikirimkan ke seluruh desa,” ungkap Willy.

Kerugian Negara Mencapai Rp1,17 Miliar

Untuk memastikan nilai kerugian, penyidik menggandeng Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara. Hasil audit yang tertuang dalam dokumen Nomor : 700/548/Inspt/2025 tanggal 8 Desember 2025 menyatakan adanya kerugian negara sebesar :

Rp1.177.561.855 (Satu Miliar Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).

Nilai tersebut diduga berasal dari penggelembungan harga (markup) serta pengkondisian pengadaan yang menyebabkan persaingan usaha sehat tidak terjadi.

Barang yang dibeli diduga tidak sesuai nilai wajar pasar dan tidak melalui mekanisme pengadaan yang akuntabel sesuai ketentuan.

Meskipun dua nama sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Lubuk Linggau menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. Penyidik masih mendalami aliran dana, peran perangkat desa, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kami tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka. Penyidikan masih berjalan,” tegas Willy.

Barang bukti dokumen telah diamankan dan penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dari perangkat desa, pejabat dinas, hingga penyedia barang.

Penetapan tersangka ini menjadi penegasan sikap kejaksaan dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 bahwa praktik pengkondisian proyek desa, gratifikasi, dan manipulasi anggaran tidak boleh dianggap wajar.

Selain kerugian keuangan negara, kasus ini juga dinilai mencederai upaya peningkatan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah rawan bencana. (sw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *