Wali Kota Palembang Gandeng Kejati Sumsel, Proyek Strategis Kini Diawasi Langsung Jaksa!

ist

Palembang, bidiksumsel.com – Langkah besar dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan kembali dilakukan Pemerintah Kota Palembang. Pada Jumat, (4/12/2025), Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, secara resmi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Prosesi penandatanganan berlangsung di Griya Agung, Palembang, dalam suasana formal dan penuh makna.

MoU tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkot Palembang dalam memperkuat transparansi, integritas birokrasi, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum, pengawasan proyek strategis, hingga pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program pembangunan.

Penandatanganan ini turut disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru. Kehadiran orang nomor satu di Sumsel tersebut menjadi simbol dukungan politik dan moral terhadap penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ratu Dewa menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh program pembangunan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan benar-benar sampai ke masyarakat. Dengan pendampingan dari Kejati Sumsel, kami berharap tidak ada lagi keraguan dalam pengambilan keputusan, terutama dalam proyek-proyek strategis,” ujar Ratu Dewa.

Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum diharapkan dapat mendorong percepatan realisasi pembangunan tanpa kekhawatiran berlebih dari jajaran perangkat daerah.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel menyampaikan bahwa institusinya menyambut baik komitmen Pemerintah Kota Palembang. Ia menegaskan bahwa jaksa hadir bukan sebagai pihak penekan, tetapi sebagai mitra strategis dalam pencegahan pelanggaran hukum sejak dini.

“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum sejak awal. Kerja sama ini adalah bentuk kolaborasi yang sehat antara eksekutif dan penegak hukum,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan ini merupakan bagian dari paradigma restorative justice serta tata kelola publik modern yang menekankan pencegahan risiko dibanding penindakan di akhir.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Herman Deru memberikan apresiasi atas inisiatif Pemkot Palembang. Ia menyebut MoU tersebut sebagai terobosan progresif yang layak ditiru oleh pemerintah daerah lainnya di Sumatera Selatan.

“Kita butuh sinergi lintas sektor untuk membangun daerah. MoU ini bukan hanya simbolis, tapi harus diimplementasikan secara nyata demi kemajuan dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Deru menilai, dalam era keterbukaan informasi seperti saat ini, publik menuntut pemerintahan yang tidak hanya transparan, tetapi juga bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.

Acara penandatanganan MoU turut dihadiri pejabat tinggi Pemerintah Kota Palembang, jajaran Kejati Sumsel, serta sejumlah tokoh masyarakat. Prosesi berakhir dengan sesi foto bersama dan ramah tamah di lingkungan Griya Agung.

Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kota Palembang diharapkan mampu menjalankan pembangunan dengan lebih efektif, aman, dan bebas dari praktik penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang. Kolaborasi lintas lembaga tersebut menjadi tonggak awal menuju tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, modern, dan berwibawa di mata publik. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *