Muba, bidiksumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) selaku pemegang saham mayoritas menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan PT Petro Muba (Perseroda) Tahun Buku 2025. Persetujuan ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat transparansi, efisiensi, dan tata kelola perusahaan daerah yang akuntabel.
Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Muba, Kyai Abdur Rohman Husen, selaku Kuasa Pemegang Saham (KPS), dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Gedung PT Petro Muba, Sekayu, Jumat (31/10/2025).
Rapat turut dihadiri Staf Khusus Bupati Muba Azhari, Plt Kepala BPKAD Muba Ariyanto SE MSi, Plt Kepala BP2RD Muba M. Hatta SE MM, Direktur Utama PT Petro Muba Khadafi SE, Komisaris Utama PT Petro Muba Chandra SKM MSi, Komisaris Oktarizal SE MM, Direktur Keuangan Fikri Darmansjah SH, Notaris Septinierco Agraperta SH MKn, serta sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen menegaskan bahwa pelaksanaan RUPS tahun 2025 ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum penting untuk memastikan bahwa perusahaan daerah dikelola secara profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Melalui forum RUPS ini, kita harapkan pembahasan terhadap RKA dan perubahannya berlangsung konstruktif dan transparan. Setiap keputusan yang diambil hendaknya berorientasi pada prinsip good corporate governance, efisiensi, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Musi Banyuasin,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Muba akan terus memberikan dukungan penuh agar PT Petro Muba dapat tumbuh sebagai perusahaan daerah yang mandiri dan berdaya saing tinggi, sehingga mampu berkontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Direktur Utama PT Petro Muba Khadafi SE menjelaskan bahwa terdapat dua usulan utama dalam perubahan RKA Tahun Buku 2025, yakni :
- Perubahan pada Pos Neraca, dan
- Perubahan pada Pos Laba/Rugi.
Menurut Khadafi, revisi RKA ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika operasional dan kebijakan energi nasional. Salah satu faktor utama yang memengaruhi perubahan adalah penambahan target pendapatan usaha angkat-angkut minyak ke Pertamina EP untuk periode Oktober–Desember 2025, baik dari sumur tua maupun sumur minyak masyarakat.
Perubahan ini selaras dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Selain itu, terdapat pengalihan (carry over) sejumlah anggaran investasi ke tahun 2026, meliputi :
- Rehabilitasi gedung kantor dan inventaris,
- Pra-operasi perizinan storage (UKL/UPL),
- Pengembangan bisnis beras, dan
- Proses perizinan AMDAL Pamigor.
“Kami juga melakukan penambahan anggaran untuk kegiatan pra-operasi legalitas sumur minyak masyarakat, sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat pengelolaan sumber daya energi yang sah, berkelanjutan, dan sesuai regulasi,” jelas Khadafi.
Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Utama PT Petro Muba, Chandra SKM MSi, menyampaikan bahwa perubahan RKA ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja keuangan dan memperbesar kontribusi perusahaan terhadap PAD Kabupaten Muba.
“Kami berupaya agar Petro Muba terus berkembang menjadi penggerak ekonomi daerah. Langkah ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Muba H. M. Toha Tohet SH dan Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman Husen untuk mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat dalam lima tahun ke depan,” ungkap Chandra.
Ia menambahkan bahwa dengan dukungan penuh dari Pemkab Muba, sinergi antar-pemegang saham dan manajemen perusahaan dapat semakin kuat dalam menghadapi tantangan energi, sekaligus memastikan setiap rupiah yang dikelola membawa manfaat bagi masyarakat. (ari)













