Muba, bidiksumsel.com – Aroma dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) mencuat dari Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan warga, diduga kuat tidak dikelola sebagaimana mestinya. Praktik dugaan korupsi ini disinyalir dilakukan oleh oknum aparat desa melalui modus mark up kegiatan hingga penyusunan laporan fiktif.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa laporan kegiatan dan penggunaan Dana Desa selama ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sejumlah proyek yang harusnya selesai dengan kualitas memadai, justru menunjukkan indikasi ketidakwajaran. Ada pula kegiatan yang dilaporkan selesai, namun di lapangan belum terealisasi maksimal.
Hal ini memantik reaksi publik, termasuk dari organisasi pers di daerah tersebut. Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin, Riyansyah Putra SH CMSP, secara tegas menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa tersebut.
Menurut Riyan, dugaan penyelewengan Dana Desa muncul sebagai akibat kurangnya kontrol dan pengawasan internal maupun eksternal terhadap laporan penggunaan anggaran.
“Kurangnya pengawasan terhadap Dana Desa Ulak Paceh Jaya menjadi celah bagi oknum-oknum aparat desa untuk menyelewengkan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prinsip transparansi dan akuntabilitas sepertinya tidak dijalankan Kepala Desa Ulak Paceh Jaya,” ungkap Riyan, Sabtu (25/10/2025).
Riyan menilai, selama ini proses penggunaan Dana Desa tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada warga. Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak mengetahui secara pasti progres pembangunan desa yang dibiayai dari anggaran negara.
“Kalau pelaporan dan informasi dibuka, masyarakat bisa ikut mengawasi. Namun bila semuanya tertutup, potensi penyimpangan makin besar,” tambahnya.
Lebih jauh, Riyan menyampaikan bahwa dugaan praktik korupsi ini bukan kejadian baru. Indikasi penyimpangan disebut sudah berlangsung cukup lama dan jumlah kerugian negara kemungkinan mencapai angka besar.
Sejumlah kegiatan fisik diduga hanya dikerjakan seolah-olah sesuai laporan, padahal kondisinya jauh dari standar. Selain itu, ada indikasi pemangkasan anggaran pada beberapa program masyarakat yang akhirnya tidak berjalan optimal.
“Ini bukan masalah sepele. Dana Desa setiap tahun cukup besar, dan kalau dikelola dengan tidak benar, dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, PJS Muba mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak melakukan penyelidikan. Ia juga menegaskan bahwa penyimpangan Dana Desa merupakan tindak pidana yang harus diusut hingga tuntas.
“Inspektorat Musi Banyuasin, Kejari Musi Banyuasin dan Polres Musi Banyuasin harus berkolaborasi memberantas tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa yang marak terjadi di Muba. Kami minta Kepala Desa Ulak Paceh Jaya dan perangkat desa segera dipanggil dan diperiksa terkait penggunaan Dana Desa,” tegas Riyan.
Riyan berharap, langkah hukum dapat menjadi efek jera bagi pelaku serta bentuk perlindungan terhadap uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Warga setempat mendambakan adanya transparansi terkait kemana anggaran pembangunan desa tersebut mengalir. Mereka berharap Pemkab melalui Inspektorat dan pihak penegak hukum tidak tinggal diam, mengingat Dana Desa merupakan salah satu pilar percepatan pembangunan di wilayah pedesaan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Ulak Paceh Jaya terkait tuduhan yang sudah terlanjur menjadi pembicaraan publik tersebut. (ari)













