Palembang, bidiksumsel.com – Publik Sumatera Selatan dikejutkan oleh pengungkapan kasus perdagangan bayi berusia lima hari di RSUD Bari Palembang. Dalam operasi cepat yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Ditreskrimum Polda Sumsel, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli manusia ini.
Para pelaku yang diamankan masing-masing adalah pasangan suami istri FA dan RA, warga Jalan Mayor Zen Palembang; RD, warga Jalan KH Wahid Hasyim; serta YP, warga Semarang, Jawa Tengah. Mereka diringkus saat transaksi berlangsung di kawasan RS Bari, Rabu (22/10/2025) siang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu, 19 Oktober 2025, yang mencurigai adanya transaksi jual beli bayi di lingkungan rumah sakit. Tim Subdit IV Renakta kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi di lokasi.
Setelah mengonfirmasi kebenaran informasi, petugas pun bergerak cepat melakukan penggerebekan saat transaksi berlangsung, mengamankan empat pelaku berikut sang bayi dan barang bukti uang tunai hasil jual beli.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta mencengangkan : transaksi ini berawal dari unggahan di aplikasi TikTok.
Dalam unggahan tersebut, YS, ayah kandung bayi, mencari calon orang tua angkat untuk anak yang masih dikandung istrinya. Unggahan itu menarik perhatian RD, yang kemudian menghubungkan YS dengan pasangan FA–RA yang berperan sebagai perantara.
“Motif orang tua korban mau menjual anaknya karena himpitan ekonomi,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yohannes Bangun, SIK, Kamis (23/10/2025).
Penyelidikan polisi mengungkap skema keuangan di balik transaksi ini.
Dari komunikasi antara RD dan ayah korban, disepakati bahwa bayi akan “diadopsi” dengan nilai Rp8 juta. RD juga menanggung biaya akomodasi dan persalinan ibu korban, yang diharuskan dilakukan di Palembang.
Namun, ternyata pasangan FA–RA bukan calon orang tua angkat sebenarnya. Mereka hanyalah perantara dari pihak lain yang bersedia membayar Rp25 juta untuk mendapatkan bayi tersebut.
“Sederhananya, pasangan FA dan RA menerima Rp25 juta dari pihak calon pembeli, lalu hanya menyerahkan Rp8 juta ke orang tua kandung bayi,” jelas Yohannes.
Rincian aliran uang yang diungkap polisi sebagai berikut :
- FA–RA menerima Rp25 juta dari calon pembeli.
- Mereka menyerahkan Rp17 juta kepada RD, menyisakan Rp8 juta untuk diri mereka sendiri.
- RD mengambil Rp2 juta sebagai “jasa”, memberi Rp8 juta ke orang tua korban, dan sisanya Rp5 juta digunakan untuk akomodasi dan biaya persalinan.
Transaksi berlangsung setelah ibu bayi melahirkan di RS Bari, sebelum akhirnya seluruh pelaku diciduk.
Setelah penangkapan, bayi dan ibunya langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Palembang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemulihan psikologis.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas PPPA Sumsel untuk memberikan pendampingan terhadap ibu dan anak korban perdagangan ini,” kata Kombes Yohannes Bangun.
Sementara itu, keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Sumsel dan dijerat dengan Pasal 83 jo. Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, YS, ayah korban, mengaku menjual bayi mereka karena tekanan ekonomi berat. Ia dan istrinya tidak memiliki tempat tinggal tetap, sementara penghasilannya sebagai buruh pabrik serabutan tidak mencukupi kebutuhan hidup.
“Karena faktor ekonomi, dan kami belum punya tempat tinggal. Penghasilan saya juga tidak tetap sebagai buruh,” ungkap YS dengan nada lirih.
Kasus ini kembali menyoroti realitas kelam perdagangan anak di Indonesia, di mana faktor kemiskinan dan minimnya pemahaman hukum kerap dimanfaatkan oleh jaringan ilegal untuk memperoleh keuntungan.
Polda Sumsel memastikan penyidikan masih akan berlanjut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang memanfaatkan platform digital seperti TikTok untuk mencari korban. (dkd)













