Muba  

Skandal Tambang di Muba! Dua Perusahaan Batu Bara Diduga Beroperasi Tanpa Izin, PJS : “Segera Cabut Izinnya!”

Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin, Riyansyah Putra SH CMSP

PJS Muba Desak Pemkab Cabut Izin Dua Tambang Batu Bara Diduga Langgar UU Minerba

Muba, bidiksumsel.com – Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) untuk segera menandatangani rekomendasi pencabutan izin dua perusahaan tambang batu bara, yakni PT Baturona Adimulya dan PT Satria Mayangkara Sejahtera.

Kedua perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan batu bara itu diduga kuat tidak memiliki izin hauling atau izin resmi untuk kegiatan pengangkutan batu bara hasil tambang, sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan nasional.

Menurut informasi yang dihimpun PJS Muba, kedua perusahaan tersebut tidak hanya tidak memiliki izin hauling, tetapi juga tidak memiliki jalan hauling perusahaan sendiri.
Lebih mencurigakan lagi, kendaraan angkut batu bara yang digunakan oleh kedua perusahaan mayoritas berpelat nomor Provinsi Jambi, bukan Sumatera Selatan.

Kondisi ini dinilai telah menimbulkan dampak sosial dan lingkungan, serta berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di sektor pertambangan.

“Aturan jelas mengharuskan setiap perusahaan tambang memiliki izin hauling dan jalan perusahaan sendiri. Informasi yang kami dapat, PT Baturona Adimulya dan PT Satria Mayangkara Sejahtera tidak mengantongi izin sesuai ketentuan tersebut,” ungkap Ketua DPC PJS Muba, Riyansyah Putra, SH., CMSP, Kamis (16/10/2025).

Riyansyah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua regulasi ini mengatur dengan tegas tentang izin kegiatan pengangkutan, pemanfaatan jalan hauling, dan kewajiban perusahaan memiliki sarana transportasi yang sesuai aturan.

“Undang-undang dan PP tersebut sudah sangat jelas. Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan itu, maka izinnya harus dievaluasi bahkan dicabut,” tegas Riyansyah.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam di wilayah Musi Banyuasin, PJS Muba meminta Bupati Muba untuk bertindak tegas dengan menandatangani rekomendasi pencabutan izin serta menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas tambang batu bara oleh kedua perusahaan tersebut.

“Bupati Muba harus tegas agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah ini tidak semena-mena mengeruk sumber daya alam. Kami minta Pemkab segera bertindak dan menghentikan segala aktivitas tambang ilegal yang merugikan daerah,” tandas Riyansyah.

Aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan infrastruktur daerah.
Kendaraan tambang berplat luar daerah yang melintas di jalan umum tanpa izin resmi kerap menimbulkan kerusakan jalan, polusi udara, dan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.

PJS Muba menilai, apabila hal ini dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Musi Banyuasin, daerah yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung energi di Sumatera Selatan.

“Kami mendukung investasi, tapi harus patuh pada aturan dan menjaga kepentingan masyarakat serta lingkungan. Jangan sampai keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak sementara daerah menanggung kerusakan,” ujar Riyansyah.

DPC PJS Muba juga menyerukan kepada instansi vertikal terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum untuk turun langsung memeriksa legalitas serta dampak aktivitas kedua perusahaan tersebut.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan adanya transparansi, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan terhadap sumber daya alam Kabupaten Musi Banyuasin.

Dengan desakan tegas dari DPC PJS Muba ini, sorotan publik kini tertuju pada Pemkab Muba dan Bupati Musi Banyuasin.
Masyarakat menantikan langkah konkret pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan publik di tengah maraknya aktivitas pertambangan batu bara yang diduga tidak berizin di wilayah tersebut.

“Jangan biarkan sumber daya alam Muba habis dikeruk tanpa manfaat bagi masyarakat. Tegakkan aturan, cabut izin, dan hentikan pelanggaran!” pungkas Riyansyah Putra. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *