Bripka H Terjerat Sidang Kode Etik, Polda Sumsel Tegas : Tidak Ada yang Kebal Hukum!

ist

Palembang, bidiksumsel.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri. Hal ini dibuktikan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap salah satu anggotanya, Bripka H (43), yang terbukti melakukan tindak pemukulan dan perkelahian dengan warga sipil.

Sidang KKEP yang diselenggarakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel, Kamis (2/10/2025), menyatakan bahwa Bripka H, seorang bintara di Polsek Sako Polrestabes Palembang, sah terbukti melakukan kekerasan terhadap seorang warga berinisial F.

Akibat perbuatannya, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya lebam di beberapa bagian tubuh, luka robek pada bibir bawah, serta luka di siku tangan kanan. Tindakan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan melanggar sejumlah regulasi internal Polri.

Dalam persidangan, Bripka H dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat 1 Huruf (B), serta Pasal 13 Huruf (M) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Berdasarkan putusan dengan Nomor PUT/71/X/2025/KKEP tertanggal 2 Oktober 2025, Komisi Kode Etik menyatakan bahwa tindakan Bripka H termasuk sebagai perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan adalah penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 hari.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Propam dalam menjaga marwah institusi.

“Kami telah memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku. Hukuman berupa penempatan khusus selama 30 hari dan pernyataan perbuatan tercela adalah konsekuensi atas tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepada masyarakat. Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum, terutama terkait pelanggaran disiplin yang merugikan masyarakat dan citra kepolisian,” tegas Kombes Pol Raden Azis Safiri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat.

“Polda Sumsel bertindak cepat dan tegas dalam memproses kasus pelanggaran kode etik ini. Putusan yang dijatuhkan menjadi bukti komitmen kami untuk memastikan setiap anggota Polri menjunjung tinggi kedisiplinan dan profesionalisme. Kami mengingatkan seluruh personel bahwa seragam yang dikenakan membawa tanggung jawab besar. Tidak ada ruang bagi tindakan arogansi atau kekerasan,” ujar Kombes Pol Nandang.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota Polri agar selalu menjaga sikap profesional dalam melayani masyarakat. Polda Sumsel menegaskan, tindakan arogan yang berpotensi mencoreng institusi akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *