Kapolda Sumsel : 90 Orang Diamankan, 25 Tersangka Kerusuhan Palembang dan OKU
Palembang, bidiksumsel.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bergerak cepat merespons aksi anarkis berupa perusakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi di Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam konferensi pers di Lounge Ampera Lantai 7 Mapolda Sumsel, Kamis (18/09/2025), mengungkapkan bahwa dari total 90 orang yang diamankan, 25 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolda, kerusuhan pertama pecah pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Command Center Polda Sumsel memantau pergerakan konvoi sekitar 500 sepeda motor di depan Kantor DPRD Provinsi Sumsel. Massa kemudian melakukan perusakan di gedung DPRD Sumsel sebelum bergerak ke Mako Ditlantas Polda Sumsel dan membakar sejumlah kendaraan.
“Gerombolan massa melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas gedung DPRD Sumsel lalu bergerak ke Mako Ditlantas Polda Sumsel. Mereka menyulutkan api langsung maupun menggunakan bom molotov,” ujar Irjen Andi Rian.
Polisi menduga aksi ini dipicu ajakan provokatif yang tersebar melalui media sosial, termasuk grup Instagram “Plaju X Jakabaring” serta unggahan di Facebook. Sebagian besar pelaku diketahui berasal dari kelompok balap liar.
Kerusuhan tersebut menyebabkan kerugian cukup besar. Tercatat ada 14 pos polisi lalu lintas serta 22 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang dirusak maupun dibakar.
Polisi berhasil mengamankan 64 orang di lokasi kejadian untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, sebagian dilepaskan karena tidak terbukti terlibat, sementara yang lain diproses hukum.
Kapolda juga menyinggung situasi pada Senin, 1 September 2025, saat mahasiswa menggelar aksi demo. Secara umum, aksi berlangsung damai, namun polisi mendapati adanya empat penyusup yang membawa senjata tajam dan bom molotov. Keempatnya berhasil diamankan sebelum sempat memicu kerusuhan.
Sementara di Kabupaten OKU, kericuhan tetap pecah. Massa merusak pot tanaman dan melemparkannya ke arah petugas serta gedung pemerintah. Polisi mengamankan 12 orang, di mana 11 di antaranya masih anak-anak. Hanya satu orang dewasa yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perusakan.
Perburuan Tersangka Berlanjut
Polisi tak berhenti di situ. Dalam perkembangan penyelidikan, sejumlah tersangka tambahan ditangkap pada 6, 11, dan 16 September 2025, semuanya terkait aksi perusakan maupun penghasutan.
Secara keseluruhan, dari 90 orang yang diamankan :
- 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda (perusakan, penghasutan, hingga penyusup).
- 2 orang positif narkoba diserahkan ke yayasan rehabilitasi.
- 63 orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.
Irjen Andi Rian menegaskan bahwa aparat akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penghasutan maupun perusakan fasilitas umum. Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan melalui media sosial.
“Kejadian ini harus jadi pelajaran. Jangan terhasut provokasi di media sosial. Perusakan fasilitas umum hanya akan merugikan masyarakat sendiri,” tandas Kapolda Sumsel. (dkd)













