Belum Sempat Jual, Pencuri Motor Ini Keburu Diciduk Polisi di Rumahnya!

fhoto : bidiksumsel.com/bd

ZK Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Kertapati, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Palembang, bidiksumsel.com – Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang berhasil menangkap ZK, pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi bersama seorang rekannya berinisial M (masih DPO). Penangkapan dilakukan tak lama setelah aksi pencurian yang terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, di Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kertapati Palembang, Sabtu (5/7/2025), Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, menjelaskan kronologi kejadian. Aksi kejahatan ini dilakukan dengan modus mengambil kunci kontak motor korban lebih dulu, lalu mencuri sepeda motor pada keesokan harinya.

“Tersangka ZK terlebih dahulu mengambil kunci kontak milik korban Purnomo. Lalu keesokan harinya, ia mengajak rekannya M untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban. Mereka datang menggunakan motor Honda Scoopy milik ZK,” jelas AKP Angga.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), peran dibagi. ZK mencuri motor Honda Beat milik korban, sementara rekannya M memantau situasi. Aksi tersebut berlangsung siang hari sekitar pukul 13.00 WIB.

Barang Bukti Diamankan, Plat Motor Sudah Diganti

Usai pencurian, motor korban disembunyikan di rumah ZK, sementara kunci kontak asli sudah tidak lagi digunakan karena pelat motor korban telah diganti oleh tersangka untuk menghilangkan jejak.

“Motor korban kita temukan di rumah tersangka dalam kondisi pelatnya telah diganti dengan yang palsu. Kami juga menyita motor Scoopy milik tersangka yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan saat pencurian,” lanjut Angga.

Korban yang tak terima kehilangan motornya langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kertapati. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh Unit Reskrim.

Berbekal informasi warga dan hasil pelacakan, polisi berhasil menangkap ZK di rumahnya. Saat ini, pelaku rekan ZK berinisial M masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Identitas pelaku M sudah kami kantongi dan dalam waktu dekat akan dilakukan penangkapan. Kami himbau agar pelaku menyerahkan diri secara kooperatif,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, ZK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat diwawancarai media, tersangka ZK mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku mencuri motor karena tergiur pekerjaan cepat.

“Saya yang mengajak M. Kunci motornya sudah saya ambil sebelumnya, terus saya ajak dia untuk ambil motor itu. Baru kali ini saya mencuri motor, saya menyesal,” ucap ZK singkat sambil menunduk.

Polsek Kertapati menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. AKP Angga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus kejar rekan pelaku sampai tertangkap. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing, terutama dari aksi pencurian kendaraan bermotor,” tutupnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *