Drama Malpraktik Bidan ZN : Berkas Lengkap, Tersangka Segera Disidangkan!

fhoto : ist

Palembang, bidiksumsel.com – Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan seorang bidan berinisial ZN di Prabumulih telah mencapai tahap baru dalam proses hukum. Berkat penyidikan yang dilakukan secara profesional oleh tim Satreskrim Polres Prabumulih, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P.21).

Dengan demikian, penyidik berkewajiban untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Prabumulih, sebagai bagian dari tahap II penanganan kasus ini.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Mapolres Prabumulih pada Rabu, 5 Juni 2024, menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Prabumulih akan menyerahkan tersangka ZN dan barang bukti kepada JPU Kejari Prabumulih. Dalam kesempatan tersebut, tersangka ZN terlihat menggunakan rompi tahanan dan tangannya terborgol sebelum proses pelimpahan berkas perkaranya.

“Siang ini, saya didampingi Kabag Wasidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, ingin menyampaikan perkembangan kasus dugaan malpraktik Oknum Bidan ZN,” ujar Endro kepada awak media.

Endro menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Mei 2024, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih (tahap I). Proses ini tidak terlepas dari koordinasi intensif antara penyidik dan jaksa. Hasilnya, pada tanggal 3 Juni 2024, berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Berkas perkaranya sudah P.21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya, baik berkas dan barang bukti, termasuk Oknum Bidan ZN kepada JPU Kejari Prabumulih,” kata Endro.

Lebih lanjut, Endro menyebutkan bahwa tersangka ZN dikenakan Pasal 441 ayat 2 dan Pasal 439 UU Kesehatan, yang mengatur tentang tindak pidana di bidang kesehatan.

“Perkembangan selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Prabumulih. Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih sudah selesai,” tambahnya.

Pantauan media pada Rabu siang menunjukkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah mengantarkan Oknum Bidan ZN beserta sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih untuk diserahkan kepada JPU. Saat diminta keterangan oleh awak media, ZN memilih untuk diam dan tidak memberikan pernyataan apa pun, langsung masuk ke dalam mobil bersama penyidik.

Kasus dugaan malpraktik ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang bidan yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Penyelesaian tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Prabumulih menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan. Masyarakat berharap agar proses selanjutnya di Kejari Prabumulih juga berjalan dengan lancar dan transparan, sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan seadil-adilnya.

Kasus dugaan malpraktik ini menjadi pelajaran penting bagi tenaga kesehatan lainnya untuk selalu menjalankan tugas dengan profesional dan mematuhi aturan yang berlaku. Kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan harus dijaga dengan baik, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *