OKU, bidiksumsel.com – Dalam rangka operasi Senpi Musi 2022, Satreskrim Polres OKU mengamankan pemilik Senjata Api (Senpi) jenis revolver berinisial AP alias Agung bin Marzuki.
AP diamankan pada Senin (14/02/2022) lalu di jalan imam Bonjol depan citra foto copy desa air paoh kecamatan Baturaja timur kabupaten Oku sebagai pengedar narkotika diduga jenis sabu, dan saat diamankan tersangka memiliki senjata api rakitan dengan 2 (dua) amunisi.
Hasil pengembangan penyidikan, akhirnya AP juga di proses hukum oleh satreskrim Polres OKU terkait kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver.
Berdasarkan keterangan, unit I satresnarkoba dipimpin oleh iptu karbianto dibantu oleh tim Resmob satreskrim Polres OKU mengamankan tersangka yang menyimpan dan menguasai narkotika diduga jenis sabu serta memiliki senjata api rakitan yang disimpan tersangka di pinggang bagian depan tubuh tersangka.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat narkoba AKP Ujang Abdul Aziz,SE, kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K didampingi kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, tersangka sudah diamankan di Polres OKU dengan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat beserta 2 (dua) butir amunisi.
“Tersangka dijerat dalam pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat no 12 tahun 1951, selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal lain tentang narkotika,” tandasnya. (budi utomo)












