Palembang, bidiksumsel.com – Seorang residivis kasus penjambretan kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap usai diduga berulang kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Pelaku diketahui bernama Angga Saputra (33), warga Lorong Sekolah, Kecamatan SU II Palembang. Ia ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek SU II Palembang saat berada di kediamannya pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung tanpa perlawanan. Saat itu, Angga diketahui sedang membetulkan sepeda motornya di depan rumah ketika anggota kepolisian datang melakukan penangkapan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, di antaranya dua unit sepeda motor milik pelaku serta pakaian yang digunakan saat menjalankan aksinya di lapangan.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban penjambretan bernama Kiki Erlina (34).
“Pelaku kita tangkap atas laporan korban Kiki Erlina yang telah menjadi korban penjambretan yang dilakukan pelaku ini,” ujar Kompol Dedi Rahmad Hidayat saat konferensi pers, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penjambretan yang menimpa korban terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Diksangke, Kecamatan SU II Palembang.
Saat kejadian, korban sedang berada di pinggir jalan sambil menunggu jemputan. Dalam kondisi lengah, pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor lalu langsung merampas handphone milik korban sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 juta.
Usai menerima laporan, anggota Reskrim Polsek SU II Palembang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah petunjuk di lapangan, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya mengetahui keberadaannya.
“Dari rekaman CCTV didapat identitas pelaku hingga anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” jelas Kapolsek.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa Angga bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus penjambretan dan telah beberapa kali keluar masuk penjara dengan perkara yang sama.
Bahkan, berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, pelaku mengaku sudah lebih dari lima kali melakukan aksi jambret di wilayah Palembang. Sementara itu, di Polsek SU II sendiri tercatat sudah ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan aksi pelaku.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan telah melakukan aksinya lima kali dari yang diingatnya. Untuk laporan polisi yang ada di Polsek kita sendiri ada tiga laporan,” terang Kompol Dedi.
Polisi juga mengungkap bahwa barang hasil kejahatan berupa handphone milik korban dijual pelaku secara online untuk mendapatkan uang dengan cepat.
Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkoba.
“Untuk hasil penjualan barang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” tambahnya.
Kasus ini kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait maraknya aksi penjambretan jalanan yang kerap menyasar korban yang sedang lengah di pinggir jalan.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di tempat umum, khususnya ketika menggunakan handphone di tepi jalan atau menunggu kendaraan.
Selain itu, warga juga diminta segera melapor apabila menjadi korban tindak kriminal maupun melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek SU II Palembang untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal serupa di wilayah berbeda. (bd)












