OKU, bidiksumsel.com – Seorang kurir Narkotika berinisial BA (19) warga desa pusar kecamatan Baturaja barat Kabupaten OKU diamankan Satresnarkoba polres OKU Selasa (14/09/2021) di jalan Dr.M.Hatta kelurahan kemalaraja kecamatan Baturaja timur kabupaten OKU.
Awal penangkapan tersangka BA, setelah anggota tim satresnarkoba polres OKU mendapat informasi dari masyarakat, kemudian Tim satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap tersangka BA yang sedang membawa narkotika diduga jenis Ganja.
Akhirnya petugas satresnarkoba, setelah mengetahui indentitas tersangka langsung menangkap tersangka BA saat sedang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui kasat narkoba AKP Ujang Abdul Aziz,S.E didampingi kasi Humas polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, tersangka BA saat ditangkap petugas satresnarkoba polres OKU sedang mengendarai sepeda motor.
Dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka oleh petugas satresnarkoba, ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis ganja.
“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009,” pungkasnya. (budi utomo)













