Hukum, Muba  

Gudang Bleaching BBM Ilegal Milik “Syara Diba” Kembali Terbakar, Ketua PJS: Segera Tangkap dan Proses Hukum

MUBA, bidiksumsel.com,-

Gudang yang diduga digunakan sebagai tempat pemurnian BBM ilegal (bleaching) di belakang Kantor Camat Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali terbakar pada Senin (05/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi hanya beberapa pekan setelah gudang yang sama sebelumnya dilaporkan mengalami kebakaran pada 15 September 2026 lalu. Berulangnya kejadian ini kembali menjadi sorotan, terutama terkait dugaan aktivitas pengolahan BBM ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut.

Ketua PJS Musi Banyuasin Riyansyah Putra SH CMSP, meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Musi Banyuasin, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pemilik maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas gudang tersebut.

Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pekerja atau pihak yang berada di lapangan. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pemilik atau pihak lain dalam aktivitas ilegal tersebut, maka seluruh pihak yang memenuhi unsur pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak Polres Muba segera mengusut kembali kasus ini secara transparan. Jangan hanya pekerja yang diproses sementara pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali kegiatan justru tidak tersentuh hukum. Jika memang terbukti terlibat, siapapun orangnya harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penanganan kasus kebakaran sebelumnya. Menurutnya, apabila benar sebelumnya hanya seorang pekerja yang ditetapkan atau diproses secara hukum, maka aparat perlu menelusuri lebih jauh mengenai siapa pemilik, pengelola, pemasok, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional gudang tersebut.

Sementara itu, diketahui “Syara Diba” merupakan pemilik gudang tersebut dan diduga memiliki hubungan keluarga dengan seorang oknum aparat penegak hukum.

“Kalau benar “Syara Diba” yang merasa kebal hukum karena memiliki hubungan dengan oknum tertentu, ini justru harus menjadi perhatian serius. Penegakan hukum harus berlaku sama terhadap siapapun,” ujarnya.

PJS Muba juga meminta aparat untuk mengamankan lokasi, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri kembali rangkaian peristiwa kebakaran sebelumnya. Selain itu, dugaan aktivitas pemurnian BBM ilegal di lokasi tersebut perlu ditelusuri termasuk asal BBM, proses pengolahan,, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan.

Riyan menegaskan, PJS Muba akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta adanya keterbukaan dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penyelidikan.

“Kami tidak ingin pihak yang tidak bersalah seperti pekerja dijadikan tersangka. “Syara Diba” harus ditindak, maka kami harapkan kasus ini harus diusut tuntas. Jangan sampai kasus ini kembali berhenti pada pekerja sementara pihak yang berada di belakang aktivitas tersebut tidak tersentuh,” pungkasnya. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *