Prabumulih, bidiksumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih melalui Badan Anggaran (Banggar) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Prabumulih, Selasa (28/7/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, S.H., M.Si.
Dalam rapat tersebut, Deni Victoria didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih Aryono, S.T. dan Ir. H. Dipe Anom. Kegiatan turut dihadiri anggota Badan Anggaran DPRD Kota Prabumulih, Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Prabumulih, serta Sekretaris Badan Anggaran DPRD Kota Prabumulih.
Pembahasan Banggar tersebut merupakan bagian dari tahapan DPRD dalam menindaklanjuti hasil kerja komisi terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.
Forum ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum DPRD bersama Pemerintah Kota Prabumulih mengambil keputusan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah tahun sebelumnya.
Dalam mekanisme pembahasan APBD, Badan Anggaran memiliki peran strategis untuk membahas aspek keuangan daerah bersama pemerintah daerah. Karena itu, hasil kerja komisi menjadi salah satu bahan yang perlu dikaji lebih lanjut sebelum pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD memasuki tahapan berikutnya.
Melalui rapat tersebut, DPRD bersama jajaran Pemerintah Kota Prabumulih melakukan pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang telah berjalan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan serta memberikan gambaran mengenai penggunaan anggaran daerah selama tahun 2025.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada prinsipnya merupakan dokumen yang disampaikan kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen tersebut memuat sejumlah laporan keuangan pemerintah daerah, di antaranya Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD. Melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, DPRD dapat melihat kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan kebijakan serta program yang telah ditetapkan sebelumnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah berkewajiban memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Proses tersebut juga menjadi ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Prabumulih bersama TAPD dan jajaran pemerintah daerah juga menunjukkan adanya proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan pertanggungjawaban keuangan daerah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya, hasil pembahasan akan menjadi bagian dari tahapan DPRD dalam menentukan sikap terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.
Laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya berkaitan dengan penyampaian angka-angka keuangan. Dokumen tersebut juga menjadi instrumen untuk melihat bagaimana anggaran daerah digunakan dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Karena itu, pembahasan yang dilakukan DPRD diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai realisasi program dan kegiatan pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Dari proses tersebut, berbagai catatan dan evaluasi dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran pada periode selanjutnya.
Dengan berlangsungnya rapat Badan Anggaran ini, DPRD Kota Prabumulih melanjutkan tahapan pembahasan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Pemerintah Kota Prabumulih.
Pembahasan tersebut pada akhirnya diharapkan menghasilkan keputusan yang dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Prabumulih. (tinus)












