Bank Indonesia dan Botasupal Sumsel Musnahkan Puluhan Ribu Lembar Uang Palsu

bidiksumsel.com/dkd

Botasupal Sumsel Musnahkan 24.476 Lembar Uang Rupiah Palsu Temuan Periode 2019–2026

Palembang, bidiksumsel.com – Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara melalui kegiatan pemusnahan barang temuan uang Rupiah tidak asli non-yudisial di wilayah Sumatera Selatan.

Kegiatan yang diselenggarakan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan tersebut dihadiri oleh Kepala BIN Daerah Sumatera Selatan Sudadi, S.H., M.Si., Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Bambang Pramono, perwakilan Polda Sumatera Selatan yang diwakili Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus AKBP Resti Arini, S.H., S.I.K., unsur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Negeri Palembang, pimpinan perbankan, serta insan media.

Dalam sambutannya, AKBP Resti Arini menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara sekaligus mengancam stabilitas sistem pembayaran nasional.

Menurutnya, Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pemalsuan uang melalui sinergi yang kuat bersama seluruh anggota Botasupal.

“Peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara serta mengganggu stabilitas sistem pembayaran. Karena itu, Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pemalsuan uang melalui sinergi bersama seluruh anggota Botasupal,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala BIN Daerah Sumatera Selatan, Sudadi, yang menilai peredaran uang palsu merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara.

Ia menjelaskan bahwa Botasupal menjadi forum strategis yang berfungsi memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, pencegahan, hingga penindakan terhadap peredaran uang Rupiah yang diragukan keasliannya.

Musnahkan 24.476 Lembar Uang Tidak Asli

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pemusnahan sebanyak 24.476 lembar uang Rupiah tidak asli yang merupakan akumulasi barang temuan non-yudisial selama periode 2019 hingga 2026.

Uang palsu tersebut berasal dari tiga sumber utama, yakni permintaan klarifikasi masyarakat kepada Bank Indonesia, permintaan klarifikasi dari perbankan atas uang yang diterima dari masyarakat, serta temuan uang yang diragukan keasliannya dari setoran bank kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun rincian uang yang dimusnahkan meliputi:

  • Pecahan Rp100.000 sebanyak 16.099 lembar.
  • Pecahan Rp75.000 sebanyak 2 lembar.
  • Pecahan Rp50.000 sebanyak 6.809 lembar.
  • Pecahan Rp20.000 sebanyak 813 lembar.
  • Pecahan Rp10.000 sebanyak 597 lembar.
  • Pecahan Rp5.000 sebanyak 151 lembar.
  • Pecahan Rp2.000 sebanyak 3 lembar.
  • Pecahan Rp1.000 sebanyak 2 lembar.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai implementasi Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melarang setiap orang memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan alat atau bahan baku yang digunakan untuk membuat uang Rupiah palsu.

Edukasi Masyarakat Melalui Metode 3D

Selain melakukan penindakan, Botasupal Sumatera Selatan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali keaslian uang Rupiah menggunakan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Pada tahap Dilihat, masyarakat diminta memperhatikan warna, gambar, benang pengaman, serta nomor seri yang tercetak jelas pada uang.

Selanjutnya Diraba, dengan merasakan hasil cetak yang timbul atau kasar pada bagian tertentu seperti gambar utama, tulisan “Bank Indonesia”, dan angka nominal.

Kemudian Diterawang, yakni mengarahkan uang ke arah cahaya untuk melihat tanda air (watermark), gambar saling isi (rectoverso), serta benang pengaman yang menjadi ciri keaslian Rupiah.

Botasupal juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Bank Indonesia, bank umum, maupun kantor kepolisian apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya untuk dilakukan proses klarifikasi sesuai ketentuan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan uang tersebut tidak asli, uang akan ditahan sebagai barang temuan dan tidak dapat ditukarkan ataupun diganti nilainya. Sebaliknya, apabila dinyatakan asli, uang akan dikembalikan kepada pemiliknya dalam kondisi layak edar.

Masyarakat Diminta Tidak Panik

Botasupal Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik karena jumlah uang palsu yang dimusnahkan merupakan akumulasi temuan selama tujuh tahun dan nilainya relatif sangat kecil dibandingkan jumlah uang Rupiah asli yang beredar di masyarakat.

Meski demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan agar uang palsu tidak kembali beredar. Melalui sinergi seluruh anggota Botasupal, setiap temuan uang yang diragukan keasliannya akan terus ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel guna menjaga integritas Rupiah, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran nasional, serta mendukung stabilitas ekonomi dan keamanan di Provinsi Sumatera Selatan. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *