Palembang, bidiksumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan dan penutupan sementara aktivitas pengelolaan parkir di kawasan Rajawali Village yang dikelola oleh PT Kuala Permai, Rabu (17/6/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Pemkot Palembang, Komisi II DPRD Kota Palembang, serta sejumlah instansi terkait dalam menyikapi persoalan dugaan pengelolaan parkir ilegal yang menjadi sorotan di kawasan tersebut.
Penutupan sementara dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya memastikan seluruh aktivitas usaha, termasuk pengelolaan parkir, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha dan tenant yang beroperasi di lingkungan Rajawali Village. Mereka menilai langkah tegas pemerintah menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan para pengusaha maupun pengunjung.
Koordinator Lapangan Tenant Rajawali Village, Alex Sani, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami dari rekan-rekan staf dan pemilik usaha di Rajawali Village mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Palembang, khususnya Komisi II, Pemerintah Kota Palembang, Satpol PP, DPMPTSP, serta kuasa hukum para pemilik usaha, Ibu Titis Rachmawati, yang telah menindaklanjuti masalah parkir ilegal di sini,” ujar Alex kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurut Alex, persoalan parkir yang terjadi selama ini berdampak langsung terhadap aktivitas usaha para tenant. Selain menurunnya jumlah pengunjung, sejumlah kasus kehilangan kendaraan juga sempat menjadi perhatian para pelaku usaha.
Ia berharap penutupan sementara tersebut menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, aman, dan memiliki legalitas yang jelas.
“Sejak permasalahan ini muncul, usaha kami menjadi sepi pengunjung. Selain itu juga sering terjadi kehilangan sepeda motor. Kami berharap ke depan pengelolaan parkir bisa lebih tertata, tidak ada lagi pungutan liar, dan pengelolanya memiliki legalitas yang jelas,” katanya.
Para pelaku usaha juga berharap adanya kepastian hukum dan pengawasan berkelanjutan dari pemerintah agar kawasan Rajawali Village dapat kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi yang nyaman bagi masyarakat.
Sementara itu, langkah yang diambil Pemkot Palembang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menata pengelolaan parkir serta menindak aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Dengan penutupan sementara tersebut, diharapkan proses evaluasi dan penataan sistem parkir di Rajawali Village dapat berjalan optimal sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha, pengunjung, maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, dan pengelola kawasan dinilai penting untuk menciptakan tata kelola parkir yang transparan, aman, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Kota Palembang. (Bd)












