Sempat Ricuh, Gelar Perkara Kasus Dosen dan Mahasiswa UMP di Polrestabes Palembang Berakhir Kondusif

ist

Palembang, bidiksumsel.com – Gelar perkara yang berlangsung di Polrestabes Palembang terkait kasus yang melibatkan dosen dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang sempat diwarnai ketegangan antar pihak yang hadir. Kegiatan yang digelar pada Kamis (9/4/2026) itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana, didampingi Wakasat Kompol Iwan Gunawan, serta diikuti seluruh jajaran Kanit dan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Meski sempat terjadi perbedaan pendapat yang memicu suasana tegang, proses gelar perkara akhirnya tetap berjalan kondusif hingga selesai. Ketegangan muncul saat masing-masing pihak memaparkan argumentasi hukum dan pandangan terkait perkara yang tengah ditangani oleh penyidik.

Suasana sempat memanas ketika perbedaan sudut pandang antara pihak pelapor dan terlapor menjadi semakin tajam. Bahkan, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya sempat menyatakan keinginan untuk melakukan walk out dari ruangan gelar perkara. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh aparat kepolisian sehingga kegiatan tetap berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Dalam proses gelar perkara tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasi hukum serta bukti yang dimiliki. Perbedaan penilaian terhadap kekuatan alat bukti menjadi salah satu faktor utama yang memicu ketegangan di dalam ruangan.

Penasihat hukum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang, yakni A Rilo Budiman dan Axel, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan, pihaknya menilai bukti yang diajukan masih tergolong lemah dan belum memenuhi unsur hukum untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Menurut mereka, dalam prinsip hukum pidana dikenal asas bahwa bukti harus memiliki tingkat kejelasan yang sangat kuat sebelum sebuah perkara dapat dilanjutkan.

“Kami melihat dari hasil gelar perkara, bukti yang ada masih sangat lemah. Oleh karena itu, kami yakin perkara ini tidak memenuhi unsur dan akan dihentikan. Pelapor belum tentu benar dan terlapor belum tentu salah,” ujar Rilo dan Axel kepada awak media usai kegiatan.

Pernyataan tersebut mencerminkan keyakinan pihak penasihat hukum bahwa perkara ini masih memerlukan kajian lebih mendalam sebelum dapat diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Meski memiliki pandangan berbeda, penasihat hukum menegaskan bahwa mereka tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga menyampaikan kepercayaan kepada penyidik agar tetap bekerja secara profesional dan objektif dalam menilai setiap bukti yang ada.

“Kami sangat percaya penyidik bekerja profesional dan adil,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh tahapan gelar perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Meskipun sempat diwarnai ketegangan, kegiatan tersebut tetap berlangsung tertib hingga selesai tanpa adanya gangguan serius.

Langkah pengendalian situasi yang cepat oleh aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga suasana tetap kondusif. Hal ini juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga netralitas dan profesionalisme selama proses berlangsung.

Hingga saat ini, penyidik dari Polrestabes Palembang masih melakukan pendalaman terhadap seluruh materi dan bukti yang telah dipaparkan dalam gelar perkara tersebut. Keputusan mengenai kelanjutan proses hukum akan ditentukan berdasarkan hasil analisis terhadap alat bukti yang dinilai sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak penasihat hukum berharap keputusan yang diambil nantinya benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang objektif, bukan pada asumsi atau tekanan dari pihak manapun.

Kasus yang melibatkan unsur akademisi ini pun mendapat perhatian luas, mengingat keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam perkara hukum seringkali menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan penanganan perkara menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Dengan selesainya gelar perkara tersebut, publik kini menunggu langkah lanjutan dari penyidik. Apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan, seluruhnya bergantung pada kekuatan alat bukti yang berhasil dikumpulkan dan dianalisis oleh penyidik secara menyeluruh. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *