Muba  

Pemkab Muba Wajibkan Perusahaan Laporkan Lowongan Kerja, Data Tenaga Kerja Bakal Lebih Transparan

ist

Muba, bidiksumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menegaskan komitmennya dalam membenahi sistem data ketenagakerjaan di wilayahnya. Melalui Surat Edaran Nomor: B-500.4.4.9/XX/SE/Nakertrans/2026, Bupati Musi Banyuasin menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mematuhi kewajiban melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia. Kebijakan ini mulai ditegaskan pada Jumat, 10 April 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi serta akurasi data tenaga kerja di daerah.

Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi pemerintah pusat dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang berbasis data yang akurat dan tepat sasaran.

Menurut Syafaruddin, ketersediaan informasi lowongan pekerjaan yang valid dan selalu diperbarui menjadi faktor penting dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang efektif. Pemerintah daerah menilai bahwa tanpa data yang akurat, upaya perencanaan tenaga kerja akan sulit dilakukan secara optimal.

“Ketersediaan informasi lowongan pekerjaan yang akurat dan ter-update merupakan kunci bagi kita untuk menyusun kebijakan ketenagakerjaan berbasis data. Kami meminta seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Musi Banyuasin untuk dapat bekerja sama melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan lowongan kerja yang diwajibkan kepada perusahaan telah disesuaikan dengan standar nasional. Ia menekankan bahwa pelaporan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketentuan pelaporan lowongan kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024, serta peraturan daerah seperti Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perbup Nomor 255 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaannya.

Dalam implementasinya, terdapat sejumlah poin teknis yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin. Salah satu ketentuan utama adalah kewajiban pelaporan melalui sistem digital nasional.

Setiap lowongan pekerjaan, termasuk informasi lowongan yang telah terisi, wajib disampaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan SIAPkerja yang dapat diakses melalui platform Karirhub Kemnaker. Sistem ini memungkinkan data lowongan kerja tercatat secara nasional dan dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa data lowongan kerja yang telah dilaporkan akan bersifat terbuka dan transparan. Informasi tersebut dapat diakses oleh pencari kerja, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah. Transparansi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi pekerjaan yang valid serta mengurangi praktik perekrutan yang tidak terbuka.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga menekankan pentingnya koordinasi antara perusahaan dan pemerintah daerah. Perusahaan tidak hanya diminta melaporkan data melalui sistem pusat, tetapi juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Bupati melalui Disnakertrans Muba.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendukung implementasi kebijakan yang mewajibkan perusahaan memprioritaskan tenaga kerja yang memiliki KTP Musi Banyuasin.

Dengan penguatan sistem pelaporan ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap proses penempatan tenaga kerja lokal dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin mudah memperoleh akses informasi lowongan pekerjaan yang resmi, akurat, dan terpercaya.

Sebagai bentuk dukungan layanan, Disnakertrans Musi Banyuasin juga membuka layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam proses pelaporan. Perusahaan dapat menghubungi layanan hotline Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Muba melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Muba optimistis sistem ketenagakerjaan di daerah dapat menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat lokal, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *