Palembang, bidiksumsel.com – Proses eksekusi pengosongan objek sengketa yang berlokasi di kawasan Hotel Berlian Sukarami, tepatnya di wilayah Griya Villa Sukarami KM 9, Palembang, Rabu (8/4/2026), dipastikan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut ditegaskan oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang, Dr. Sumargi, yang menyebut pelaksanaan dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum langkah paksa dilakukan.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Ketua Pengadilan Negeri Palembang terhadap objek perkara yang sebelumnya telah melalui proses lelang dan dimenangkan oleh pihak pemohon.
Menurut Dr. Sumargi, langkah pengosongan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui serangkaian tahapan hukum yang jelas serta pemberian kesempatan kepada pihak termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela.
“Pada hari ini kami melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Palembang terhadap objek yang berkaitan dengan akta lelang yang telah dimenangkan oleh pihak pemohon,” ujarnya saat memberikan keterangan di lokasi.
Dalam proses pelaksanaan, pihak pengadilan terlebih dahulu memberikan ruang bagi termohon untuk melakukan pengosongan secara mandiri. Pendekatan persuasif menjadi strategi awal guna meminimalkan konflik dan menghindari penggunaan kekuatan secara langsung.
Namun, pada tahap awal, termohon tidak menunjukkan kesediaan untuk mengosongkan objek secara sukarela.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Termohon telah diberi kesempatan untuk mengosongkan objek secara mandiri dengan bantuan petugas pengadilan. Namun pada awalnya yang bersangkutan tidak bersedia,” jelas Dr. Sumargi.
Karena tidak adanya respons positif pada tahap awal, pihak pengadilan kemudian melanjutkan tahapan hukum dengan membacakan penetapan eksekusi. Langkah tersebut menjadi dasar pelaksanaan tindakan paksa yang diatur dalam ketentuan hukum perdata.
Salah satu kendala teknis yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi adalah kondisi pintu gerbang objek yang terkunci rapat. Untuk memastikan proses berjalan sesuai putusan, petugas akhirnya melakukan pembongkaran terhadap akses masuk tersebut.
“Pintu gerbang dalam kondisi terkunci, sehingga dilakukan pembongkaran sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi yang bersifat paksa sesuai asas hukum,” tambah Dr. Sumargi.
Meski sempat menimbulkan ketegangan di awal, situasi di lapangan tetap dapat dikendalikan dengan komunikasi yang intensif antara pihak pengadilan dan termohon.
Pendekatan komunikasi tersebut akhirnya membuahkan hasil positif, di mana termohon mulai menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia mengosongkan sebagian objek, terutama bangunan utama, secara mandiri.
“Termohon akhirnya kooperatif dan mengosongkan sendiri objek rumah induk, sementara kami membantu serta mengawasi proses tersebut,” ungkapnya.
Setelah seluruh area objek dinyatakan kosong, tahapan selanjutnya adalah penyusunan berita acara eksekusi. Dokumen tersebut menjadi bukti administratif bahwa proses pengosongan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Berita acara tersebut disaksikan oleh para pihak terkait, aparat keamanan, serta perangkat setempat yang hadir selama proses berlangsung.
Setelah dokumen resmi ditandatangani, objek sengketa secara hukum diserahkan kepada pihak pemohon sebagai pihak yang memiliki hak berdasarkan hasil lelang.
“Setelah berita acara ditandatangani, objek tersebut secara sah menjadi hak pemohon,” tegas Dr. Sumargi.
Dari pihak pemohon, kuasa hukum yang berasal dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat pengadilan dan kepolisian yang dinilai profesional selama proses berlangsung.
Salah satu kuasa hukum, Andri Dwiyan Cahyadi, menyebut pelaksanaan eksekusi berjalan relatif lancar meskipun sempat menghadapi hambatan pada tahap awal.
“Kami bersyukur, walaupun sempat ada kendala di awal, pelaksanaan eksekusi akhirnya berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Ia juga menilai koordinasi antara pihak pengadilan, aparat kepolisian, dan seluruh unsur pendukung berjalan baik sehingga situasi tetap kondusif hingga proses selesai.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak pengadilan, kepolisian, dan seluruh pihak yang terlibat dalam menjaga pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Kevin Rasuandi, menyampaikan bahwa pihak pemohon telah menyediakan lokasi penampungan sementara bagi barang-barang milik termohon yang dipindahkan selama proses pengosongan.
Barang-barang tersebut dapat diambil dalam jangka waktu satu bulan sejak pelaksanaan eksekusi.
“Kami menyediakan tempat penampungan selama satu bulan, terhitung mulai 8 April hingga 7 Mei. Setelah batas waktu tersebut, barang-barang tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab kami,” jelas Kevin Rasuandi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi bagi termohon untuk melakukan koordinasi terkait pengambilan barang, guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
“Silakan berkomunikasi dengan kami selaku kuasa pemohon, kami terbuka,” ujarnya.
Menanggapi adanya upaya hukum lanjutan dari pihak termohon, kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki dasar hukum kuat.
Menurutnya, proses eksekusi tetap dapat berjalan sepanjang telah ditetapkan secara resmi oleh pengadilan.
“Gugatan tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Namun demikian, kami tetap tunduk dan patuh terhadap putusan hukum yang berlaku,” tutup Kevin Rasuandi.
Pelaksanaan eksekusi di kawasan Palembang ini menjadi gambaran nyata bahwa proses hukum perdata dapat berjalan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Dengan pengawalan ketat serta komunikasi terbuka, seluruh tahapan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan, sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa properti di masyarakat. (dkd)













