Palembang, bidiksumsel.com – Upaya memperkuat disiplin internal kembali dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan melalui pelaksanaan audit menyeluruh terhadap senjata api (senpi) dinas yang digunakan personel di seluruh satuan kerja dan Polres jajaran. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan audit dipusatkan di Gudang Senpi satuan kerja Polda Sumatera Selatan, dan dipimpin langsung oleh Raden Azis Safiri. Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Surat Perintah Kapolda Sumsel Nomor Sprin/564/IV/HUK.6.6./2026, sebagai implementasi pengawasan melekat atau Waskat di lingkungan kepolisian.
Audit tersebut tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga menyentuh aspek administratif dan kelayakan personel yang memegang senjata api. Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata dinas.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan dari Bidpropam Polda Sumatera Selatan bersama personel logistik. Tim menyasar sejumlah satuan kerja strategis yang memiliki peran penting dalam operasional kepolisian.
Beberapa satuan kerja yang menjadi objek pemeriksaan antara lain Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit), Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair), serta Direktorat Samapta (Ditsamapta).
Selain tingkat satuan kerja di Polda, audit juga menjangkau sejumlah kepolisian resor jajaran, seperti Polrestabes Palembang, Polres Ogan Ilir, Polres Banyuasin, dan Polres Prabumulih.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh senjata api yang digunakan personel berada dalam kondisi siap pakai serta sesuai dengan standar keselamatan operasional.
Audit yang dilakukan tidak hanya sekadar pengecekan jumlah senjata, tetapi juga mencakup pemeriksaan kondisi fisik dan fungsi mekanis senjata api. Tim memastikan bahwa setiap senjata dalam kondisi bersih, terawat, dan berfungsi optimal.
Selain itu, pemeriksaan juga menitikberatkan pada kelengkapan administrasi, termasuk masa berlaku Kartu Izin Pinjam Pakai Senjata Api (IPPSA) yang menjadi dokumen wajib bagi setiap personel pemegang senpi.
Aspek kelayakan personel juga menjadi perhatian utama, khususnya terkait kondisi psikologis serta kompetensi penggunaan senjata. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hanya personel yang memenuhi standar yang diperbolehkan membawa dan menggunakan senjata api dinas.
Dengan pendekatan menyeluruh ini, pengawasan internal diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan senjata serta meningkatkan tanggung jawab personel dalam menjaga keamanan aset negara.
Kabid Propam Raden Azis Safiri menegaskan bahwa disiplin dalam penggunaan senjata api merupakan kewajiban mutlak bagi setiap anggota kepolisian.
Menurutnya, setiap personel harus memahami bahwa senjata api merupakan alat negara yang penggunaannya diatur secara ketat dan tidak boleh disalahgunakan dalam kondisi apa pun.
“Pemeriksaan ini memastikan setiap anggota bertanggung jawab penuh atas senjata yang diamanahkan negara,” tegas Raden Azis Safiri.
Ia juga menambahkan bahwa audit semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan internal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa kegiatan audit senjata api merupakan bentuk transparansi institusi kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga profesionalisme serta memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penggunaan senjata api dinas.
“Kegiatan ini adalah komitmen nyata untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran prosedur. Pengelolaan yang tertib mencerminkan profesionalisme Polri,” ujarnya.
Transparansi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam hal pengelolaan aset negara yang berkaitan langsung dengan keamanan publik.
Melalui audit menyeluruh ini, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga standar disiplin, akuntabilitas, serta profesionalisme personel di seluruh wilayah hukum.
Penguatan pengawasan internal dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap anggota siap menjalankan tugas dengan dukungan sarana prasarana yang laik, aman, dan terkontrol.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun budaya kerja yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan kepolisian.
Dengan pengawasan yang konsisten dan sistematis, diharapkan potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini, sekaligus memperkuat citra institusi sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan terpercaya di mata masyarakat. (dkd)













