Palembang, bidiksumsel.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pembatasan ini diterapkan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik yang melintasi jalur darat di Pulau Sumatera.
Langkah tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalur utama, yaitu jalan tol dan jalan nasional non-tol yang menjadi bagian penting dari jalur mudik lintas Sumatera.
Pada ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan di beberapa segmen utama, antara lain:
- ruas Betung – Tempino – Jambi
- segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness
- ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang
Sementara itu, pada jalur nasional non-tol, pembatasan operasional kendaraan barang berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.
Jalur tersebut merupakan salah satu koridor utama mobilitas kendaraan pemudik yang melakukan perjalanan dari berbagai daerah di Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni di Provinsi Lampung, maupun sebaliknya.
Adapun jenis kendaraan yang dikenakan pembatasan selama periode tersebut meliputi :
- mobil barang tiga sumbu atau lebih
- mobil barang dengan kereta tempelan
- mobil barang dengan kereta gandengan
- kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di berbagai titik strategis jalur mudik.
Pengawasan tersebut mencakup gerbang tol, simpang utama, hingga pos pengamanan arus mudik yang akan didirikan di sejumlah lokasi penting di Sumatera Selatan.
Petugas di lapangan juga memiliki kewenangan untuk menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat. Beberapa jenis angkutan yang tetap diperbolehkan melintas antara lain kendaraan yang mengangkut:
- bahan bakar minyak dan gas
- hewan ternak
- pupuk
- bantuan penanganan bencana alam
- bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah
Namun demikian, kendaraan pengangkut kebutuhan tersebut tetap diwajibkan membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang sebagai bukti bahwa angkutan tersebut termasuk kategori yang dikecualikan dari pembatasan.
Penerapan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang ini diproyeksikan dapat meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik Lebaran.
Dengan berkurangnya kendaraan berat yang melintas di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan serta kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat diminimalkan, terutama di titik-titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.
Selain itu, kebijakan ini juga diyakini dapat mempercepat waktu tempuh perjalanan para pemudik yang menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan lainnya di wilayah Sumatera.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini.
“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujar Nandang.
Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan barang agar dapat menyesuaikan jadwal distribusi logistik mereka di luar periode pembatasan yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” tambahnya.
Informasi Layanan Mudik
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama masa mudik Lebaran, beberapa layanan informasi resmi telah disediakan, di antaranya:
- Call Center NTMC Korlantas Polri: 1500669
- Call Center Kementerian Perhubungan: 151
- Command Center Bina Marga: 082288858884
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi lalu lintas, rekayasa jalan, serta berbagai kebijakan yang diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. (dkd)













