DPRD Sumsel Soroti Minimnya Penerima LPDP, Fajar Febriansyah Minta Guru dan Dosen Diprioritaskan

anggota Komisi V DPRD Sumsel, Fajar Febriansyah

Palembang, bidiksumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menyoroti masih relatif rendahnya jumlah penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang berasal dari Sumatera Selatan. Meskipun secara nasional provinsi ini masuk dalam jajaran 15 besar daerah penerima beasiswa tersebut, jumlah penerimanya dinilai masih belum optimal karena belum mencapai angka 1.000 orang.

Sorotan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi V DPRD Sumsel, Fajar Febriansyah, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (1/3/2026). Ia menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah harus didukung dengan akses pendidikan yang lebih luas, termasuk melalui program beasiswa LPDP.

Menurut Fajar, program beasiswa yang dikelola pemerintah melalui Kementerian Keuangan tersebut merupakan salah satu instrumen penting dalam mencetak generasi unggul yang mampu berkontribusi bagi pembangunan daerah maupun nasional. Oleh karena itu, kesempatan untuk memperoleh beasiswa tersebut perlu dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat di Sumatera Selatan.

Ia juga menilai terdapat kelompok tertentu yang perlu mendapat perhatian khusus dalam program tersebut, yakni para tenaga pendidik seperti guru dan dosen. Kelompok ini dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta mencetak generasi muda yang kompeten di masa depan.

“Para guru dan dosen yang selama ini pengabdiannya sudah jelas dan nyata dalam mencerdaskan anak bangsa, perlu diberikan kesempatan lebih besar untuk meningkatkan kemampuan akademiknya. Oleh karena itu, mereka layak mendapatkan prioritas sebagai penerima manfaat beasiswa LPDP,” ujar Fajar.

Selain menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel, Fajar juga diketahui memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palembang. Ia menilai para tenaga pendidik memiliki komitmen kuat untuk kembali mengabdi setelah menyelesaikan pendidikan lanjutan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan sebagian penerima beasiswa yang berasal dari kalangan lulusan baru. Para guru dan dosen umumnya telah memiliki tempat pengabdian yang jelas sebelum melanjutkan studi.

“Para guru dan dosen ini sebelum berangkat kuliah sudah memiliki status tetap di sekolah maupun perguruan tinggi. Artinya setelah mereka menyelesaikan pendidikan S2 atau S3 melalui LPDP, mereka akan kembali ke tempat asal untuk mengajar dan mengembangkan kualitas pendidikan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa peningkatan jenjang pendidikan bagi tenaga pendidik akan memberikan dampak langsung terhadap kualitas proses belajar mengajar di sekolah maupun perguruan tinggi. Dengan latar belakang akademik yang lebih tinggi, para guru dan dosen diharapkan mampu memperkaya metode pembelajaran, memperluas wawasan ilmiah, serta meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan.

Fajar juga mengusulkan agar program LPDP, khususnya yang memberikan kesempatan studi ke luar negeri, tidak hanya difokuskan pada mahasiswa yang baru menyelesaikan pendidikan sarjana. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan memberikan porsi yang lebih besar bagi tenaga pendidik yang telah memiliki rekam jejak pengabdian di bidang pendidikan.

“Program LPDP tentu memiliki tujuan yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun akan lebih optimal jika tenaga pendidik yang sudah terbukti pengabdiannya juga mendapatkan porsi yang lebih besar,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perbincangan publik terkait salah satu penerima beasiswa LPDP yang sempat menjadi sorotan di media sosial. Meski demikian, Fajar menilai polemik tersebut seharusnya tidak mengurangi dukungan terhadap program beasiswa yang selama ini menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Ia justru melihat situasi tersebut sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan agar program LPDP dapat berjalan lebih tepat sasaran serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Sebagai informasi, LPDP merupakan program beasiswa pendidikan jenjang magister (S2) dan doktoral (S3) yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk melanjutkan pendidikan di berbagai perguruan tinggi terbaik, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pendanaan program LPDP berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp724,3 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBN. Sebagian dari anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk program beasiswa LPDP.

Pemerintah juga telah menyatakan komitmennya untuk terus melanjutkan dukungan terhadap program beasiswa tersebut pada tahun anggaran 2026. Harapannya, semakin banyak generasi muda Indonesia yang dapat mengakses pendidikan berkualitas dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Dengan adanya perhatian dari DPRD Sumatera Selatan terhadap persoalan ini, diharapkan ke depan jumlah penerima beasiswa LPDP dari provinsi tersebut dapat meningkat. Selain itu, akses bagi para tenaga pendidik untuk melanjutkan studi juga diharapkan semakin terbuka, sehingga kualitas pendidikan di Sumatera Selatan dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *