Palembang, bidiksumsel.com – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang menertibkan 10 petak kios liar yang berdiri di persimpangan Jalan Tansa Trisna dan Jalan Ki Atmaja, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Senin (2/3/2026). Bangunan semi permanen tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang karena berdiri di atas jalur hijau yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha.
Dalam operasi tersebut, petugas mengerahkan satu unit alat berat jenis excavator dan dua unit dump truk. Proses pembongkaran berlangsung relatif kondusif tanpa kericuhan maupun perlawanan dari penghuni kios.
Sebelum alat berat diturunkan, pedagang diberi kesempatan mengosongkan dan mengevakuasi barang dagangan. Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Kami sudah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik dan penghuni kios. Bahkan sejak surat pertama sudah kami panggil untuk klarifikasi. Terakhir, kami beri waktu 3×24 jam untuk mengosongkan bangunan sebelum dilakukan tindakan tegas,” ujar Herison.
Ia menjelaskan, keberadaan kios melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mendirikan bangunan di daerah milik jalan dan/atau saluran maupun sungai tanpa izin kepala daerah.
“Total ada 10 kios dan semuanya berdiri di jalur hijau. Jelas tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Meski penertiban berlangsung tertib, sejumlah pedagang mengaku kecewa. Nanang, pedagang buah yang menempati salah satu kios, menyebut sudah mengetahui adanya surat peringatan. Namun ia tetap bertahan karena informasi dari pemilik kios bahwa kontrak sewa masih berlaku.
“Sebenarnya kami keberatan. Ini tempat kami mencari nafkah, apalagi sudah mendekati Lebaran. Tapi mau bagaimana lagi,” ujarnya lirih.
Penertiban ini turut membuka polemik hukum yang lebih luas. Lahan tempat kios berdiri tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1123 atas nama ahli waris berinisial BS dan telah terdaftar di Kantor BPN Kota Palembang sejak 1982.
Kuasa hukum ahli waris, M. Fadli Mahdi, menyatakan bangunan kios merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pertanahan dan tata ruang. Ia menegaskan kios tidak memiliki IMB maupun izin usaha resmi, serta berdiri di atas lahan bersertifikat milik kliennya.
“Ini jelas pelanggaran. Tidak ada IMB, tidak ada izin usaha, dan berdiri di atas lahan bersertifikat milik klien kami,” tegas Fadli.
Ia menduga persoalan ini berkaitan dengan praktik mafia tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pihaknya mengklaim telah menempuh jalur persuasif dan mediasi, namun tidak membuahkan hasil.
“Karena tidak ada itikad baik, kami mengambil keputusan untuk menguasai fisik lahan seluas 13,7 hektare milik klien kami,” ungkapnya.
Fadli juga mengapresiasi atensi Kapolda Sumatera Selatan, Sandi Nugroho, serta jajaran Ditreskrimum yang disebut siap menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Menurutnya, dalam KUHP baru Pasal 502, setiap oknum yang menguasai fisik lahan untuk dikontrakkan atau diperjualbelikan tanpa hak dapat terancam pidana penjara hingga lima tahun. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Sumsel dengan sejumlah pasal, termasuk dugaan perubahan akta autentik menjadi non-identik.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tak hanya menyangkut penertiban bangunan liar, tetapi juga potensi praktik mafia tanah yang diduga berlangsung selama 10 hingga 15 tahun.
Penertiban kios di Sukamulya pun menjadi titik awal babak baru penyelesaian konflik lahan tersebut antara penegakan aturan tata ruang dan upaya mengurai dugaan praktik ilegal yang lebih kompleks di baliknya. (dkd)













