Raperbup TPP Ogan Ilir Digodok, Elvis Rusdy Tegaskan Prinsip Keadilan dan Kinerja

ist

Palembang, bidiksumsel.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir terus mematangkan kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penyusunan regulasi yang lebih terarah dan sesuai aturan. Hal itu terlihat dari kehadiran jajaran Pemkab Ogan Ilir dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Ogan Ilir tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dan CPNS, Rabu (04/02/2026).

Kegiatan rapat harmonisasi tersebut berlangsung di Aula Musi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Palembang.

Dalam kegiatan ini, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom. diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Ogan Ilir Elvis Rusdy, S.T., S.E., M.Si. yang hadir bersama sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait.

Rapat harmonisasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan daerah. Terlebih, regulasi terkait tambahan penghasilan memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan aparatur sekaligus berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Melalui proses harmonisasi, rancangan peraturan bupati yang disusun dapat dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, harmonisasi juga menjadi langkah untuk memastikan rancangan aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif, jelas, dan memiliki kepastian hukum.

Dalam kesempatan rapat tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum Elvis Rusdy menegaskan bahwa kebijakan tambahan penghasilan bagi PNS maupun CPNS harus dibangun di atas prinsip-prinsip utama yang tidak bisa ditawar.

Ia menyampaikan, pemberian TPP harus mempertimbangkan :

  • asas keadilan,
  • capaian kinerja aparatur,
  • serta kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, hal ini penting agar kebijakan tidak hanya terlihat baik di atas kertas, tetapi juga realistis untuk dilaksanakan tanpa menimbulkan beban fiskal yang tidak terkendali bagi pemerintah daerah.

“Pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS harus didasarkan pada prinsip keadilan, kinerja, serta kemampuan keuangan daerah. Harmonisasi regulasi ini diperlukan agar rancangan peraturan bupati yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Elvis Rusdy.

Ia juga menekankan bahwa rapat harmonisasi ini diharapkan melahirkan regulasi yang tidak hanya lengkap dari sisi substansi, tetapi juga kuat secara legalitas.

“Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah,” lanjutnya.

Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan mendalam terhadap materi muatan rancangan peraturan bupati. Pembahasan mencakup sejumlah poin krusial, seperti :

  • mekanisme pemberian tambahan penghasilan,
  • kriteria penerima,
  • ketentuan administrasi,
  • hingga aspek penganggaran yang harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Masukan dari seluruh peserta rapat, baik dari unsur pemerintah daerah maupun dari pihak Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, menjadi bahan penting untuk penyempurnaan rancangan sebelum nantinya ditetapkan secara resmi.

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satunya melalui penyusunan regulasi yang bukan hanya berpihak pada kesejahteraan aparatur, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja.

Pemkab Ogan Ilir menilai bahwa kesejahteraan ASN berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik. Ketika aparatur bekerja dalam sistem yang jelas, adil, dan memberikan penghargaan sesuai kinerja, maka pelayanan kepada masyarakat pun dapat meningkat secara signifikan.

Dengan dilaksanakannya rapat harmonisasi ini, Pemkab Ogan Ilir berharap Raperbup tentang TPP PNS dan CPNS dapat segera diselesaikan dan ditetapkan, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan profesionalitas dan motivasi aparatur pemerintah daerah di Kabupaten Ogan Ilir. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *