Ketua Umum PJS Bongkar 7 Kesalahan Fatal Polda Babel Tetapkan Wartawan Jadi Tersangka

Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus Ahli Pers Dewan Pers/ist

Jakarta, bidiksumsel.com – Penetapan status tersangka terhadap seorang wartawan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai polemik luas di kalangan insan pers. Langkah aparat penegak hukum tersebut dinilai sarat dengan kekeliruan prosedural serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sorotan tajam itu disampaikan langsung oleh Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Jumat (30/1/2026). Dalam keterangannya, Mahmud secara gamblang memaparkan sedikitnya tujuh kesalahan mendasar yang dilakukan aparat dalam menangani perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPR RI berinisial RT, yang mempersoalkan konten dari akun TikTok resmi sebuah media online. Konten tersebut dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan terhadap kehormatan pejabat negara.

Namun menurut Mahmud, sejak awal aparat telah keliru dalam menempatkan objek perkara.

Kesalahan pertama yang dinilai paling fundamental adalah salah menentukan status konten yang dipersoalkan. Mahmud menegaskan, konten tersebut berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi langsung dengan website perusahaan pers.

Dalam perspektif hukum pers, kondisi itu menjadikan konten tersebut sebagai produk jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan.

“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola oleh redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti konten individu,” tegas Mahmud.

Ia menilai, kekeliruan ini menjadi pintu masuk kesalahan-kesalahan berikutnya dalam proses penegakan hukum.

Kesalahan kedua, lanjut Mahmud, adalah dilanggarnya mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pers. Setiap sengketa pemberitaan, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab dan hak koreksi, kemudian dilanjutkan ke Dewan Pers apabila tidak tercapai kesepakatan.

“Dalam perkara ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah langsung masuk ke ranah pidana. Ini jelas pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Menurut Mahmud, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip lex specialis Undang-Undang Pers yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam kasus jurnalistik.

Abaikan Kewenangan Dewan Pers

Kesalahan ketiga yang dinilai krusial adalah pengabaian terhadap kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Dewan Pers memiliki mandat konstitusional untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.

Tanpa adanya penilaian tersebut, Mahmud menilai aparat tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk membawa perkara ke ranah pidana.

“Tindakan ini sama saja dengan membajak kewenangan etik Dewan Pers,” tegasnya.

Kesalahan keempat adalah diabaikannya putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan dan karya jurnalistik.

Putusan MK secara tegas menyatakan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

“Putusan MK itu mengikat, bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” ujar Mahmud dengan nada tegas.

Kesalahan kelima berkaitan dengan posisi pelapor yang merupakan pejabat publik. Mahmud menegaskan, dalam sistem demokrasi, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dibandingkan warga biasa.

“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.

Menurutnya, penggunaan instrumen pidana oleh pejabat publik untuk merespons kritik media merupakan preseden buruk bagi demokrasi.

Kesalahan keenam, Mahmud menilai aparat gagal membedakan antara pelanggaran etik jurnalistik dan tindak pidana. Sekalipun terdapat kekurangan dalam pemberitaan, seperti keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya tetap melalui mekanisme etik.

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” jelasnya.

Kesalahan ketujuh adalah potensi chilling effect atau efek gentar terhadap kebebasan pers. Penetapan tersangka terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers dinilai akan menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, terutama di daerah.

“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegas Mahmud.

Mahmud menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan bertujuan melemahkan institusi Polri, melainkan untuk meluruskan arah penegakan hukum agar tetap berada dalam rel konstitusi.

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur,” tandasnya.

Ia mengingatkan, ketika negara salah prosedur dalam menangani perkara pers, dampaknya tidak hanya merugikan satu wartawan, tetapi merusak sistem kebebasan pers secara keseluruhan.

“Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas komunitas pers nasional dan dinilai akan menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjaga kebebasan pers dan supremasi hukum di Indonesia. (pjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *