PJS Ogan Ilir Pertanyakan Legalitas Pelantikan Perangkat Desa sebagai PPPK Paruh Waktu
Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Polemik pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Ilir mencuat ke ruang publik. Organisasi wartawan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Ogan Ilir secara resmi mempertanyakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, terkait adanya perangkat desa aktif yang dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu.
Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC PJS Ogan Ilir, Edy Elison, SH, CJB, yang menilai pelantikan perangkat desa aktif sebagai PPPK Paruh Waktu berpotensi melanggar regulasi kepegawaian dan administrasi negara, khususnya terkait larangan rangkap jabatan dan penerimaan penghasilan dari dua sumber anggaran berbeda.
Menurut Edy, dalam sejumlah regulasi telah ditegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai PPPK atau ASN, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
“Iya, itu jelas tidak boleh. Aturannya sudah sangat tegas. Baik dalam Surat Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor 684 Tahun 2025, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maupun Permendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025,” tegas Edy. Kamis, 25 Desember 2025.
Ia menambahkan, regulasi tersebut secara eksplisit melarang pegawai menerima penghasilan dari dua sumber anggaran berbeda, termasuk APBD desa dan APBN/APBD daerah.
BKPSDM Ogan Ilir Berikan Klarifikasi
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Efendi, SH, M.Si, menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.
Menurut Wilson, seluruh peserta PPPK Paruh Waktu yang dilantik telah melalui tahapan seleksi administrasi dan verifikasi, serta tercatat dalam database resmi.
“Prosesnya sesuai aturan. Peserta yang lulus memenuhi persyaratan administrasi, masa kerja, dan terdata secara resmi,” jelas Wilson saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon/WhatsApp.
Namun demikian, Wilson tidak menampik adanya kepala desa atau perangkat desa aktif yang ikut dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan bahwa BKPSDM sejak awal telah menyampaikan kepada publik bahwa PPPK maupun ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
“Sesuai regulasi dan Surat Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor 684 Tahun 2025, yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan,” tegasnya.
Wilson mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi data sejumlah perangkat desa yang dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu, di antaranya berasal dari Kecamatan Tanjung Batu, Tanjung Raja, dan beberapa desa lainnya.
“Semua akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Pada saat penandatanganan kontrak PPPK, mereka akan diminta memilih salah satu jabatan,” ujarnya.
Sementara itu, Edy Elison menegaskan bahwa langkah PJS Ogan Ilir mempertanyakan persoalan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami organisasi profesi jurnalis. Tugas kami meluruskan dan mengoreksi bila ada kebijakan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Ini murni demi kepentingan publik,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti secara tegas dan transparan, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta tidak berdampak pada penyerapan anggaran daerah.
“Jangan sampai anggaran keburu terserap, sementara status kepegawaiannya bermasalah. Kami berharap BKPSDM dan pemerintah daerah benar-benar konsisten menjalankan aturan,” tutup Edy. (ee)













