759 Penindakan Sepanjang 2025, Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp45,8 Miliar

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil Bea Cukai Sumbagtim) melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Palembang pada Jumat, 19 Desember 2025/(bidiksumsel.com/dkd)

Palembang, bidiksumsel.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil Bea Cukai Sumbagtim) menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja pengawasan yang impresif. Sepanjang tahun ini, aparat Bea Cukai Sumbagtim berhasil melakukan 759 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Ratusan penindakan tersebut merupakan hasil dari pengawasan intensif dan berkelanjutan, baik melalui jalur darat maupun laut, guna mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal di wilayah Sumatera bagian timur.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas seluruh rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di seluruh wilayah kerjanya. Kegiatan pemusnahan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi, dimulai oleh Bea Cukai Tanjung Pandan pada 9 Desember 2025, kemudian dilanjutkan Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkalpinang pada 18 Desember 2025. Rangkaian tersebut mencapai puncaknya di Palembang pada Jumat, 19 Desember 2025.

Pemusnahan terpusat dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang, sekaligus menjadi penanda berakhirnya rangkaian pengawasan dan penegakan hukum Bea Cukai Sumbagtim sepanjang tahun 2025.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menegaskan bahwa pemusnahan BMMN bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata akuntabilitas dan komitmen institusi dalam menjalankan tugas negara. Menurutnya, Bea Cukai memiliki peran strategis sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menjaga stabilitas industri dalam negeri, serta mengamankan potensi penerimaan negara.

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319,” ujar Agus Yulianto.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh hasil penindakan di bidang cukai. Sepanjang 2025, Bea Cukai Sumbagtim berhasil menyita dan memusnahkan 10.567.628 batang rokok ilegal serta 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal ini dinilai sangat krusial, mengingat peredarannya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain itu, Bea Cukai Sumbagtim juga memusnahkan berbagai barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas). Barang-barang tersebut dinilai berpotensi mengancam keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional apabila dibiarkan beredar di tengah masyarakat.

Di wilayah kerja Bea Cukai Jambi, salah satu barang yang dimusnahkan adalah air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya. Peredaran senjata jenis ini dilarang sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, sehingga keberadaannya dinilai berisiko terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Tak hanya itu, Bea Cukai juga memusnahkan barang bekas tidak layak pakai (ballpress) yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Barang bekas jenis ini dianggap berisiko membawa penyakit, tidak memenuhi standar kebersihan, serta berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan industri dalam negeri.

Agus Yulianto menegaskan bahwa seluruh rangkaian penindakan hingga pemusnahan telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai mengemban mandat penting sebagai pelaksana border control untuk memastikan setiap ketentuan larangan dan pembatasan dipatuhi secara konsisten.

“Setiap penindakan dan pemusnahan yang kami lakukan merupakan implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa keberhasilan pengawasan Bea Cukai Sumbagtim tidak lepas dari sinergi lintas pemangku kepentingan. Kolaborasi erat dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta dukungan masyarakat menjadi faktor kunci dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah Sumatera bagian timur.

Ke depan, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama tersebut guna mewujudkan sistem pelayanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan. Upaya transformasi dan perbaikan berkelanjutan akan terus dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan.

“Dengan mengedepankan semangat sinergi dan integritas, kami siap mendukung pelaksanaan Asta Cita demi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” pungkas Agus Yulianto.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Edward Candra, MH, turut menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025 tersebut. Kehadirannya menjadi simbol dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap langkah tegas Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Sumatera Bagian Timur yang secara konsisten menjaga keamanan masyarakat dan melindungi kepentingan negara,” ujar Edward Candra. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *