Sumsel Punya 22.500 Sumur Minyak! Herman Deru Siapkan Skema BUMD-Koperasi untuk Kelola

ist

Palembang, bidiksumsel.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah konkret dalam pengelolaan energi berbasis kemandirian daerah. Hal ini ditegaskan Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru saat memimpin Rapat Konsinyering Akselerasi Usulan Kerjasama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM Provinsi Sumsel, yang berlangsung di The Zuri Hotel Palembang, Kamis (13/11/2025).

Pertemuan strategis ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang memberikan ruang legal bagi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui kerja sama antara BUMD, koperasi, dan kontraktor migas (KKKS). Tujuannya, agar aktivitas pengelolaan sumur tua dapat dilakukan secara aman, transparan, dan memberi manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat sekitar.

Dalam arahannya, Gubernur Herman Deru menekankan pentingnya distribusi ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat pengelola sumur minyak. Ia menyoroti potensi besar Sumatera Selatan yang menyumbang hampir 50 persen dari 45.000 sumur bor di Indonesia.

“Hari ini kita membahas distribusi ekonomi dan kesejahteraan. Di Sumsel banyak sumur masyarakat yang harus dikelola dengan baik. Embrio ini jangan dibiarkan, tapi diarahkan agar tegak lurus menjaga lingkungan, keselamatan jiwa, dan tidak ada monopoli,” ujar Herman Deru.

Ia menambahkan, semangat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sejatinya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, Deru juga memberi peringatan keras agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan di tingkat pelaksana.

“Kita harus pahami esensi lahirnya Permen ini. Kalau ada permainan di bawah yang tidak sesuai, saya cabut rujukannya. Jadi, sebelum SPK diterbitkan, harus betul-betul dideteksi,” tegasnya.

Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Mahaendrajana, menjelaskan bahwa Permen 14 Tahun 2025 merupakan tonggak penting yang memungkinkan kerja sama antara BUMD atau koperasi daerah dengan KKKS seperti Pertamina dan Medco dalam mengelola sumur-sumur tua.

“Fokus kami saat ini adalah mempercepat pemahaman tata kelola, tahapan prosedur administrasi, dan percepatan pengajuan kerja sama. Targetnya, Desember nanti sudah ada BUMD atau koperasi yang menandatangani kerja sama resmi dengan Pertamina,” kata Taufan.

Ia menegaskan, kegiatan eksploitasi yang akan dijalankan tidak akan membuka pengeboran baru, melainkan memanfaatkan sumur-sumur eksisting untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ESDM RI, Muhammad Ikhsan Kiat, B. Eng., M. Eng., M. Sc., menegaskan bahwa semangat utama dari Permen ini adalah memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat sekitar area sumur.

“Kita ingin fokus pada aspek kemasyarakatan dan lingkungan. Pengelolaan sumur tua harus berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga, bukan justru menimbulkan risiko keselamatan,” jelasnya.

Ikhsan menambahkan, regulasi baru ini juga merupakan jawaban atas keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik pengeboran ilegal (illegal drilling) yang kerap menimbulkan kecelakaan dan kerusakan lingkungan.

Rapat konsinyering ini dihadiri oleh berbagai unsur strategis, termasuk Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) H. Devi Suhartoni, Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji, S.H, dan perwakilan Forkopimda Sumsel.

Pertemuan ini menghasilkan komitmen bersama bahwa setiap daerah penghasil minyak akan mengajukan usulan kerja sama berbasis BUMD dan koperasi lokal, dengan tetap mengacu pada aspek keselamatan, lingkungan, dan akuntabilitas hukum.

Dengan langkah ini, Sumatera Selatan diharapkan menjadi provinsi pelopor pengelolaan sumur minyak rakyat yang legal, berdaya saing, dan berkeadilan. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *