Palembang, bidiksumsel.com – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang perempuan berinisial MA kembali menyeruak ke permukaan. Namun, sorotan publik kali ini bukan hanya tertuju pada lambannya penanganan hukum, melainkan pada munculnya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum penyidik Paminal Polda Sumatera Selatan.
Oknum berinisial A itu disebut-sebut melakukan komunikasi pribadi di luar konteks penyidikan, bahkan mencoba memengaruhi korban agar mencabut kuasa hukumnya. Dugaan ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum MA dalam konferensi pers di Palembang, Sabtu (8/11/2025).
Tim hukum terdiri dari Muhammad Ricko Prateja, S.H., Sagito, S.H., M.H., dan Medi Rama Doni, S.H., M.H., yang menilai tindakan tersebut telah melanggar kode etik profesi Polri serta prinsip profesionalitas penyidik.
Laporan Resmi ke Mabes Polri
Kuasa hukum MA menyatakan telah melayangkan laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut disertai dengan dokumen pendukung, di antaranya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Propam (SP2HP2), Surat Perintah Penyelidikan, dan bukti administrasi lainnya.
“Kami menduga ada tindakan tidak etis dan berpotensi penyalahgunaan wewenang. Oknum penyidik ini berkomunikasi di luar jam kerja, mengajak korban keluar malam, hingga membicarakan hal-hal pribadi yang sama sekali tidak relevan dengan proses hukum,” ujar Ricko.
Dalam pengakuan korban kepada kuasa hukum, penyidik A juga sempat menyarankan agar korban mencabut kuasa hukumnya dan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) di luar kantor polisi tanpa surat tugas resmi.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik, tapi bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran disiplin berat. Hal seperti ini mencederai integritas institusi Polri,” tegas Ricko.
Hak Konstitusional Korban Terancam
Tim kuasa hukum menilai, tindakan tersebut telah melanggar hak korban atas pendampingan hukum, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981).
Menurut Medi Rama Doni, langkah ini diambil bukan untuk menyerang personal, melainkan untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri.
“Kami meminta Propam Mabes Polri segera memeriksa penyidik berinisial A, memberikan sanksi etik, dan mengganti penyidik tersebut dari perkara ini. Demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik,” tegas Medi.
Dalam laporan resmi mereka, tim hukum MA mengajukan lima poin tuntutan utama, yakni :
- Pemeriksaan terhadap penyidik berinisial A atas dugaan pelanggaran etika.
- Penjatuhan sanksi etik dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penarikan penyidik dari penanganan perkara KDRT MA.
- Jaminan agar korban tidak dihubungi secara pribadi di luar konteks penyidikan.
- Penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Dalam kesaksiannya, MA mengaku mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan selama proses penyelidikan berlangsung.
“Waktu itu dia minta nomor saya. Setelah BAP selesai, sekitar magrib, dia menghubungi lagi dan bilang kalau bisa BAP di luar saja tanpa surat, karena saksinya mama saya,” ungkap MA.
Tak berhenti di situ, MA juga mengaku diajak makan malam, diminta berhenti menggunakan pengacara, bahkan dihubungi lewat video call secara pribadi.
“Saya tidak angkat panggilan video call itu, lalu dia marah dan bicara kasar. Setelah saya blokir, dia malah menghubungi pakai nomor lain. Komunikasinya terus berulang, bahkan sampai membicarakan rumah tangganya sendiri,” tutur MA dengan nada kecewa.
Korban mengaku trauma dan merasa terganggu secara psikologis. Ia berharap agar Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Tolong jangan ganggu saya dengan hal-hal di luar penyidikan. Saya ingin kasus ini ditangani secara benar dan profesional,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyentuh dua isu sensitif sekaligus penegakan hukum yang bersih dan perlindungan terhadap korban kekerasan. Dalam sistem hukum yang ideal, korban KDRT seharusnya merasa aman dan terlindungi saat berhadapan dengan aparat, bukan sebaliknya.
Para pemerhati hukum menilai, jika benar terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya reformasi Polri yang tengah berupaya menegakkan profesionalitas dan integritas internal.
Ricko menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan tidak ada tekanan terhadap korban.
“Korban KDRT tidak boleh lagi merasa takut atau terintimidasi. Polisi seharusnya menjadi pelindung, bukan sumber ketakutan baru,” pungkasnya. (dkd)













