Palembang, bidiksumsel.com – Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, menegaskan bahwa hak atas bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi oleh kondisi ekonomi warga negara. Hal itu disampaikan saat dirinya secara resmi membuka Seminar Nasional Kebijakan Pelayanan Bantuan Hukum Gratis di Prof. Amzulian Rifai, SH., LL.M., Ph.D Hall 8 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Bukit, Sabtu pagi (8/11/2025).
Acara yang berlangsung penuh antusias ini merupakan kolaborasi antara Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumsel dengan Bagian Hukum Administrasi Negara dan Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unsri. Selain menjadi wadah akademik, seminar ini juga menjadi momen penting dalam Pelantikan Pengurus Wilayah APHTN-HAN Sumsel periode baru.
Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
“Seminar ini sangat penting dan relevan, terutama dalam memastikan bahwa hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan dapat terpenuhi tanpa terkendala biaya. Negara harus hadir dalam menjamin hak ini, bukan hanya dalam wacana, tapi dalam tindakan nyata,” tegasnya.
Herman Deru juga mengapresiasi langkah Fakultas Hukum Unsri dan APHTN-HAN Sumsel yang menginisiasi diskusi kebijakan berbasis akademik mengenai sistem bantuan hukum gratis. Menurutnya, inisiatif semacam ini menjadi bukti nyata bahwa dunia pendidikan tinggi memiliki kontribusi strategis dalam memperkuat sistem hukum yang inklusif.
“Unsri selalu menjadi pelopor pemikiran progresif. Melalui forum seperti ini, kita dapat menyinergikan akademisi, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam membangun paradigma baru penegakan hukum yang berpihak pada rakyat kecil,” ujarnya.
Seminar nasional ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari dosen dan peneliti hukum, mahasiswa, hingga praktisi dan pejabat daerah. Hadir pula sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, serta perwakilan lembaga bantuan hukum (LBH) dan organisasi masyarakat sipil.
Ketua APHTN-HAN Sumsel dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan seminar ini tidak hanya membahas teori hukum, tetapi juga menelurkan rekomendasi konkret yang bisa menjadi rujukan kebijakan pemerintah daerah dalam memperluas layanan bantuan hukum gratis di Sumsel.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa bantuan hukum tidak berhenti di level pusat atau kota besar saja, tetapi menjangkau masyarakat desa dan pelosok yang juga memiliki hak yang sama,” ujarnya.
Sejalan dengan tema seminar, para peserta sepakat bahwa kebijakan pelayanan bantuan hukum gratis perlu diperkuat melalui regulasi daerah, mekanisme anggaran yang transparan, dan peningkatan kapasitas lembaga penyedia layanan hukum.
Beberapa narasumber menekankan perlunya memperluas jaringan LBH di tingkat kecamatan atau kabupaten agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan pendampingan hukum.
Selain itu, diskusi juga menyoroti peran penting perguruan tinggi hukum dalam melakukan pendampingan, riset kebijakan publik, serta pengabdian masyarakat di bidang hukum. Unsri diharapkan dapat menjadi laboratorium kebijakan hukum yang aplikatif bagi masyarakat Sumatera Selatan.
Di akhir sambutannya, Gubernur Herman Deru menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menjadikan Sumatera Selatan sebagai provinsi percontohan dalam penyediaan layanan bantuan hukum gratis yang merata dan berkeadilan.
“Kami akan terus bersinergi dengan lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat. Keadilan bukan hak istimewa bagi yang mampu, tetapi hak bagi semua,” tutupnya dengan tegas. (rd)













