Peliputan Korupsi di Kejati Sumsel Berujung Viral : Jurnalis Dihalangi, IJTI Siap Tempuh Jalur Hukum!
Palembang, bidiksumsel.com – Insiden penghalangan kerja yang dialami sejumlah wartawan media online dan televisi saat meliput kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Senin (17/11/2025) berbuntut panjang dan menuai kecaman keras. Rekaman kejadian tersebut kini bahkan telah viral di media sosial, memicu perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Selatan, M. David, angkat bicara dan menyatakan kesiapan organisasinya untuk mengambil langkah tegas.
“Terkait kejadian yang dialami rekan kita saat melaksanakan tugasnya di Kejati Sumsel hingga viral di medsos, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak hukum mengenai kejadian itu,” ujar M. David pada Selasa (18/11/2025).
David menuturkan, rekaman video yang beredar jelas memperlihatkan rekan-rekan media tengah menjalankan tugas profesional mereka, yakni melakukan pengambilan gambar terhadap salah satu tersangka kasus korupsi di lingkungan Kejati Sumsel. Namun, proses kerja jurnalistik tersebut justru terhenti akibat insiden penghalangan yang dilakukan oleh “beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.”
Jaminan UU Pers dan Ancaman Pidana
IJTI Sumsel menegaskan bahwa tindakan penghalangan tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap hukum.
“Kita tegaskan akan melakukan koordinasi dengan pihak hukum hingga bahkan Dewan Pers terkait insiden yang menimpa rekan-rekan kita saat menjalankan tugasnya di Kejati Sumsel,” tegas David.
Koordinasi ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut apakah kasus ini memenuhi unsur untuk dibawa ke ranah hukum. David mengingatkan bahwa tugas peliputan dan pengambilan gambar oleh jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Berdasarkan UU tersebut, media tidak boleh dihalangi dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Pelanggar ketentuan ini bahkan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal dua tahun.
“Kita sesalkan adanya insiden ini, dan diharapkan kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi saat rekan-rekan kita melakukan tugasnya,” tandasnya.
Terlepas dari proses hukum, IJTI Sumsel juga mendesak oknum yang terlibat untuk segera memberikan klarifikasi atau permohonan maaf secara terbuka kepada para jurnalis yang saat itu sedang bertugas. (bd)













