Akses Hukum Warga Binaan Diperkuat! Rutan Palembang Resmi Luncurkan Legal Clinic Collaboration

ist

Rutan Kelas I Palembang Teken MOU–PKS Legal Clinic Collaboration, Buka Akses Hukum Lebih Luas untuk Warga Binaan

Palembang, bidiksumsel.com – Upaya memperkuat pelayanan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Pada Kamis, 20 November 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Legal Clinic Collaboration (LCC) bersama sejumlah mitra layanan hukum. Kegiatan berlangsung di Beston Hotel Palembang dalam suasana formal, tertib, dan penuh semangat kolaboratif.

Acara ini menjadi momentum penting bagi Rutan Kelas I Palembang sebagai bagian dari reformasi layanan pemasyarakatan yang menempatkan hak-hak warga binaan sebagai prioritas utama. Dengan adanya LCC, warga binaan kini memiliki titik akses hukum yang lebih jelas, terukur, dan profesional.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Rutan Kelas I Palembang yang dinilai mampu menjalin sinergi strategis dengan banyak mitra hukum secara terstruktur.

Menurutnya, LCC merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan, khususnya bagi mereka yang berhadapan dengan proses hukum namun memiliki keterbatasan akses.

“Program Legal Clinic Collaboration adalah langkah nyata dalam memperkuat bantuan hukum bagi warga binaan. Rutan Palembang tidak hanya memberikan pembinaan, tetapi juga memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan menjadi model layanan hukum pemasyarakatan yang bisa direplikasi di rutan dan lapas lain di wilayah Sumsel maupun secara nasional.

Momentum Penting untuk Penguatan Pelayanan Hukum

Penandatanganan MoU–PKS antara Rutan Kelas I Palembang dan mitra layanan hukum dipandang sebagai tonggak baru dalam upaya memberikan pendampingan serta advokasi bagi WBP. Rangkaian kerja sama ini mencakup :

  • Pelayanan konsultasi hukum rutin
  • Pendampingan dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi
  • Penyuluhan hukum berkala
  • Klinik hukum tematik sesuai kebutuhan warga binaan
  • Penguatan literasi hukum berbasis edukasi dan sosialisasi

Dengan adanya LCC, berbagai isu hukum yang selama ini kerap membayangi warga binaan seperti kebingungan soal proses persidangan, pengurusan berkas, hingga minimnya pemahaman terhadap hak-hak mereka dapat ditangani secara profesional dan lebih terarah.

Kepala Rutan Kelas I Palembang menegaskan bahwa LCC bukan sekadar agenda seremoni, melainkan kolaborasi berkelanjutan yang akan diintegrasikan ke dalam program pembinaan sehari-hari.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki akses terhadap layanan hukum yang layak. LCC akan hadir sebagai ruang aman bagi mereka untuk mendapatkan pendampingan yang benar dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Para mitra layanan hukum yang hadir menyampaikan kesiapannya dalam mendukung implementasi LCC secara konsisten. Mereka menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan, menjaga etika profesi, dan memperhatikan keadaan psikologis warga binaan yang kerap berada dalam tekanan mental akibat persoalan hukum yang panjang.

Beberapa mitra menilai bahwa LCC dapat menjadi jembatan yang memecah jarak antara proses hukum formal dengan edukasi masyarakat pemasyarakatan yang selama ini dikenal minim literasi hukum.

Dengan adanya program ini, warga binaan akan memiliki kesempatan lebih besar untuk :

  • Memahami proses hukum yang sedang mereka jalani
  • Menyampaikan keluhan dan permasalahan hukum
  • Mendapatkan arahan terkait langkah-langkah penanganan kasus
  • Menghindari kesalahan prosedural yang dapat merugikan mereka

Setelah seluruh proses penandatanganan selesai, acara ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran pimpinan Kanwil Ditjenpas Sumsel, Kepala Rutan Kelas I Palembang, serta seluruh pihak yang terlibat dalam kolaborasi ini. Momen tersebut menjadi simbol pengukuhan kerja sama yang diharapkan terus tumbuh dan memberikan manfaat luas bagi pemenuhan hak-hak warga binaan.

Sinergi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sistem pemasyarakatan modern tidak hanya berorientasi pada keamanan dan pembinaan, tetapi juga pada perlindungan hak asasi setiap individu, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan.

Dengan LCC, Rutan Kelas I Palembang kini berada pada jalur baru penguatan layanan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *