Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pemuda Penyebar Ujaran Kebencian dan Ajakan Kerusuhan di Facebook

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (16/09/2025)/(bidiksumsel.com/dkd)

Palembang, bidiksumsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap kasus tindak pidana ujaran kebencian dan penghasutan di media sosial.

Seorang pemuda bernama Renaldo Pebrian (24), buruh asal Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan konten provokatif melalui akun Facebook pribadinya “Aldo Iretande” dengan alamat url facebook.com/al.kwonjido.

Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Dwi Utomo, dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (16/09/2025), menjelaskan bahwa Renaldo membuat sejumlah unggahan berisi kalimat kasar, penghinaan terhadap aparat, hingga ajakan untuk melakukan kerusuhan.

Postingan Provokatif yang Memicu Kasus

Sejumlah unggahan Renaldo yang diamankan polisi di antaranya :

  • “Jadi budak mahasiswa dulu besok, DPR aku datang.”
  • “Anak kampang aparat, dancokk negara ini ado hukum binatang kau jancokk!!!”
  • “Mobil polisi dibeli menggunakan uang rakyat tetapi malah dipakai untuk menabrak rakyat!”
  • “Mana Palembangku, suarokan kamu, kapan kito bantai wong yang makat hak rakyat, Allahu Akbar.”
  • “Jangan suka menindas rakyat kecil seperti kami, tunggu kejutan aksi selanjutnya.”

Menurut AKBP Dwi Utomo, unggahan tersebut mengandung ujaran kebencian dan ajakan kekerasan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di Kota Palembang.

Renaldo diamankan pada Senin, 1 September 2025, saat aparat tengah mengawal aksi unjuk rasa di kawasan simpang lima DPRD Sumsel. Saat itu, polisi menemukan akun milik tersangka baru saja mengunggah konten bernuansa provokatif.

Keesokan harinya, Selasa (2/09/2025), Renaldo resmi dilimpahkan dari Polrestabes Palembang ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah gelar perkara, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 12 September 2025.

Dalam pemeriksaan, Renaldo mengaku nekat membuat unggahan tersebut karena kecewa dan benci terhadap pemerintah serta aparat kepolisian.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain :

  1. Satu unit ponsel merek Oppo tipe CPH2083 warna biru.
  2. Satu kartu SIM Axis dengan nomor 0838-32222473.
  3. Satu akun Facebook atas nama “Aldo Iretande”.

Jeratan Hukum yang Dihadapi

Atas perbuatannya, Renaldo dijerat dengan pasal berlapis :

  • Pasal 28 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
  • Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp4.500.

Kasus ini ditangani berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Kepolisian RI, UU ITE, KUHP, serta laporan polisi resmi bernomor LP/A/43/IX/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Polda Sumsel menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.

“Konten provokatif, ujaran kebencian, maupun ajakan kekerasan tidak bisa ditoleransi. Siapapun yang menyebarkan akan ditindak tegas sesuai hukum,” kata AKBP Dwi Utomo.

Polda juga mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak, menjaga etika komunikasi digital, dan tidak terprovokasi oleh isu yang bisa memecah belah masyarakat. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *