Kepala SMK Negeri 4 Palembang Bantah Isu Pernikahan Siri, Kuasa Hukum Beri Ultimatum Hukum
Palembang, bidiksumsel.com – Isu tak sedap kembali menerpa dunia pendidikan di Kota Palembang. Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Palembang menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dalam pemberitaan salah satu media online terkait dugaan pernikahan siri dengan seorang wanita berinisial L, yang disebut-sebut sebagai pegawai di SMA Negeri 5 Palembang. Namun tudingan tersebut langsung dibantah keras oleh kuasa hukum sang kepala sekolah.
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu malam, 3 Agustus 2025, tim kuasa hukum Kepala SMK Negeri 4 Palembang secara tegas menyanggah seluruh tuduhan. Bertempat di kantor hukum mereka di Jalan Tanjung Barangan, tim yang dipimpin oleh Desri Nago, S.H., didampingi para pengacara lain seperti Ilham Wahyudi, S.H., M.H., Hasbi Assadigi, S.H., Pilipus Pito Sogen, S.H., Rizki Tri Saputra, S.H., Rudiyanto, S.H., dan Fahmi Rauf, S.H., menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik klien mereka.
Kerugian Materiil dan Imateriil
Desri menyebut bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat pemberitaan ini. Tidak hanya nama pribadi yang tercoreng, tetapi juga reputasi institusi pendidikan tempat ia menjabat.
“Secara materiil, klien kami mengalami penurunan kepercayaan dari publik, sementara secara imateriil, beliau mengalami tekanan psikologis, keretakan dalam rumah tangga, dan kerusakan reputasi secara sosial serta profesional,” ungkap Desri.
Ia menambahkan bahwa pemberitaan itu juga memicu kegelisahan di internal Dinas Pendidikan Kota Palembang. Sejumlah kolega dan rekan kerja bahkan menyangsikan kebenaran informasi yang telah beredar.
Tantangan Bukti dan Peringatan 3×24 Jam
Mengacu pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Desri menekankan bahwa tuduhan harus didasarkan pada bukti yang sah. Ia menantang pihak-pihak yang menyebarkan kabar tersebut untuk membuktikan kebenarannya.
“Kami beri waktu 3×24 jam kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi ini untuk menunjukkan bukti yang sah baik itu akta nikah, foto, ataupun kesaksian kredibel. Jika tidak ada bukti dan tak ada permintaan maaf terbuka, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Desri juga menyebut bahwa mereka siap melaporkan pihak terkait atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kritik Terhadap Media dan Etika Jurnalisme
Dalam pernyataannya, Desri turut menyoroti peran media dalam menyebarkan informasi. Ia menuding media online tersebut tidak menjalankan prinsip dasar jurnalistik.
“Jurnalisme bukan tempat untuk menyebar gosip tanpa verifikasi. Jika media menjalankan fungsinya tanpa dasar etika dan hukum, maka ia menjadi alat penyebar fitnah, bukan kontrol sosial,” tukasnya.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak disertai dengan klarifikasi atau konfirmasi dari pihak terkait dapat menciptakan opini publik yang menyesatkan, terlebih jika menyangkut figur publik seperti pejabat pendidikan.
Seruan Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Desri dan tim hukumnya menyerukan agar media terkait segera melakukan klarifikasi serta permintaan maaf terbuka. Hal ini, menurutnya, penting untuk memulihkan nama baik klien mereka.
“Jika tidak ada itikad baik dari pihak-pihak tersebut, maka kami tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami akan kawal proses ini hingga tuntas demi menjunjung keadilan dan kebenaran,” pungkasnya.
Penegasan untuk Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi catatan penting bagi dunia pendidikan, terutama di tengah maraknya penyebaran informasi melalui media digital. Peran media yang seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa justru bisa menjadi senjata yang melukai bila tidak dilandasi dengan verifikasi yang kuat.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap insan pendidikan, berbagai pihak mendorong agar kasus ini diselesaikan secara hukum agar menjadi pembelajaran bersama bahwa kehormatan seseorang tidak boleh dikorbankan demi sensasi pemberitaan. (dkd)













