Kuasa Hukum Tuding Proses Hukum Tak Adil dalam Kasus Korupsi Lahan 5.974 Ha Musi Rawas

fhoto : Dr. Muhamad Adystia Sunggara, S.H., M.H., M.Kn.,/ist

Isu Ketidakadilan Hukum Mencuat dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Lahan Negara di Musi Rawas

Palembang, bidiksumsel.com – Isu ketimpangan hukum kembali menjadi sorotan publik dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan penyerobotan lahan negara seluas 5.974,90 hektare di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dr. Muhamad Adystia Sunggara, S.H., M.H., M.Kn., kuasa hukum para terdakwa dari Kantor Advokat & Kurator Dr. Adystia Sunggara & Associates, melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum yang sedang berjalan, Rabu (6/8/2025).

Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media, Adystia menyampaikan hak jawab terhadap pemberitaan sejumlah media online yang menurutnya tidak berimbang, bahkan cenderung membentuk opini negatif sebelum adanya putusan hukum.

“Pernyataan bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah adalah bentuk asumsi yang tidak berdasar. Proses masih berjalan, belum ada vonis. Ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Lima Terdakwa, Tuduhan Berat, Bukti Lemah?

Lima orang yang didakwa dalam kasus ini adalah RM (mantan Bupati Musi Rawas 2005–2015), ES (mantan Direktur PT DAM tahun 2010), SAI (mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008–2013), AM (mantan Sekretaris BPMPTP 2008–2011), dan BA (mantan Kepala Desa Mulyoharjo 2010–2016).

Kelima terdakwa dituduh terlibat dalam korupsi dan penyerobotan lahan negara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Namun menurut Adystia, sampai pada sidang terakhir yang digelar Senin (4/8/2025), belum ada satupun bukti kuat yang membuktikan keterlibatan langsung kliennya dalam perbuatan tersebut.

Saksi Ubah BAP, Dugaan Cacat Prosedural Menguat

Adystia menyebut bahwa selama persidangan, terdapat 15 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Beberapa di antaranya mencabut atau mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mereka tandatangani sebelumnya.

Alasannya mengejutkan : tekanan saat pemeriksaan, jam pemeriksaan yang tidak wajar (larut malam), serta ketidaktahuan terhadap isi dokumen yang mereka tandatangani. Bahkan, majelis hakim secara terbuka menyatakan bahwa ada BAP yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses penyidikan mengandung cacat prosedural, yang jika terbukti bisa melemahkan konstruksi hukum jaksa penuntut.

Siapa Sebenarnya yang Harus Bertanggung Jawab?

Dalam pembelaannya, Adystia juga menyoroti posisi kliennya, ES, yang pada tahun 2010 hanya menjabat selama enam bulan sebagai kuasa direksi PT. DAM, bukan direktur utama atau pemegang saham pengendali.

“Kenapa yang dimintai pertanggungjawaban justru bukan pemilik saham utama dan direksi yang memiliki kekuasaan penuh terhadap jalannya perusahaan? Mana peran Karli Boenjamin dan pengusaha asal Malaysia yang juga merupakan beneficial owner PT. DAM?” katanya dengan nada mempertanyakan.

Ia menyayangkan bahwa hingga saat ini direksi dan pemilik PT. DAM belum pernah diperiksa, bahkan tidak dihadirkan di persidangan, padahal seharusnya dalam sistem hukum korporasi modern, pertanggungjawaban pidana tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis.

Kriminalisasi Hukum?

Dengan semua kejanggalan tersebut, Adystia mengangkat pertanyaan besar : Apakah kasus ini mengarah pada bentuk kriminalisasi hukum?

Menurutnya, jika aparat penegak hukum hanya menargetkan pihak-pihak tertentu tanpa menggali keterlibatan aktor utama, maka keadilan hukum akan sulit tercapai.

“Penegakan hukum yang parsial justru menjauhkan hukum dari esensinya sebagai alat keadilan. Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat kekuasaan atau pembalasan,” ujarnya.

Harapan : Hukum Ditegakkan Secara Adil

Adystia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar publik dan lembaga penegak hukum mengawal proses ini dengan jernih dan objektif. Ia menekankan bahwa belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan kliennya bersalah.

“Jangan terburu-buru memberi stempel bersalah. Kita semua terikat pada asas praduga tak bersalah. Biarlah majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta persidangan, bukan opini publik,” pungkasnya.

Persidangan masih berlanjut, dan publik menantikan apakah proses ini akan berjalan sesuai prinsip due process of law, atau justru mencerminkan wajah hukum yang timpang. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *