Diduga Balas Dendam, 4 Pelaku Coret Fasilitas Umum di Palembang Diamankan Polisi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan bersama Walikota Palembang H. Ratu Dewa menggelar konfres di Polrestabes Palembang

Empat Pelaku Vandalisme Ruang Publik di Palembang Ditangkap Polisi

Palembang, bidiksumsel.com – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus vandalisme yang merusak sejumlah fasilitas dan ruang publik di Kota Palembang dengan mengamankan empat orang pelaku berinisial MR, MAA, YAK, dan EOP.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Patriatama Polrestabes Palembang, Rabu (3/6/2026), yang turut dihadiri Wali Kota Palembang Ratu Dewa.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi vandalisme yang terjadi pada Maret 2026, tepatnya di beberapa titik ruang publik di wilayah Kota Palembang.

Berdasarkan laporan polisi, aksi tersebut pertama kali terjadi pada 24 Maret 2026 di kawasan Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, ketika salah satu pelaku diduga melakukan aksi coret-coret menggunakan cat semprot yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Tidak lama kemudian, pelaku lain datang ke lokasi dan turut melakukan aksi serupa secara berurutan hingga total empat orang terlibat dalam perusakan estetika ruang publik tersebut.

Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah petunjuk di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku diduga dipicu rasa tidak puas terhadap hasil mural yang sebelumnya dibuat melalui kegiatan lomba pada Agustus 2025, yang kemudian menutupi karya coretan mereka sebelumnya.

“Para pelaku merasa tidak senang karena karya mereka tertutup oleh hasil mural lomba. Hal ini kemudian memicu tindakan vandalisme di beberapa titik,” ujar Kombes Pol Sonny dalam keterangannya.

Para pelaku kini dijerat dengan ketentuan dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa pemerintah kota sebenarnya telah menyediakan ruang bagi masyarakat, khususnya seniman muda, untuk menyalurkan kreativitas melalui kegiatan mural dan grafiti secara resmi.

Ia menyayangkan masih terjadinya aksi vandalisme yang justru merusak fasilitas umum dan mengganggu estetika kota. Menurutnya, sejumlah karya mural resmi justru telah memperindah berbagai titik kota dan mendapat apresiasi masyarakat.

Pemerintah Kota Palembang bersama kepolisian ke depan akan memperkuat pengawasan serta penegakan aturan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Selain itu, Pemkot juga mengajak masyarakat, khususnya komunitas seni, untuk memanfaatkan ruang-ruang kreatif yang telah disediakan agar ekspresi seni dapat tersalurkan secara positif tanpa merusak fasilitas publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kreativitas perlu disalurkan pada tempat yang tepat agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas maupun merusak keindahan kota. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *