BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Rp 1 Miliar Lebih di Dinas Pendidikan Sumsel, Rekomendasi Tak Kunjung Dijalankan

fhoto : Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel/ist

Palembang, bidiksumsel.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menemukan sederet permasalahan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya pada Dinas Pendidikan. Rabu, 27 Agustus 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 51.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, BPK mengungkap adanya 20 temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Empat di antaranya terkait langsung dengan Dinas Pendidikan Sumsel.

Beberapa temuan menonjol meliputi :

  • Pungutan Retribusi Daerah melebihi tarif Perda sebesar Rp 120 juta serta pungutan Rp 24 juta tanpa dasar hukum (pungli).
  • Kelebihan pembayaran gaji PNS sebesar Rp 115.810.400.
  • Kelebihan pembayaran dalam pendanaan pendidikan sebesar Rp 390.966.406 akibat penyaluran dan penggunaan dana yang tidak memadai.
  • Pemahalan harga pengadaan peralatan dan komputer TIK SLB hingga Rp 414.277.027,03.

BPK juga menemukan pungutan retribusi di UPTD BPPK yang melebihi tarif Peraturan Daerah No. 3/2023. Untuk satu kali kegiatan, tarif seharusnya Rp 4,5 juta, tetapi dipungut Rp 16,5 juta (266% lebih tinggi). Dari total penerimaan Rp 165 juta selama 2024, sebagian digunakan langsung untuk operasional tanpa dasar hukum, bahkan Rp 16,25 juta tidak memiliki bukti pertanggungjawaban.

Selain itu, terdapat uang sewa ruang di UPTD BPPK sebesar Rp 24 juta yang belum diatur dalam Perda. Termasuk di antaranya sewa Bengkel Body Repair dengan perjanjian tertanggal 2 Januari 2024 senilai Rp 12 juta yang hingga kini belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Menariknya, permasalahan ini bukan hal baru. Dalam LHP BPK Tahun 2024 (No. 44.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024), masalah serupa juga sudah ditemukan, terutama terkait pungutan retribusi melebihi tarif Perda. Saat itu, BPK merekomendasikan agar Gubernur Sumsel memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan mengusulkan revisi Perda. Namun, rekomendasi tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti, sehingga penyimpangan berlanjut pada 2024.

BPK merekomendasikan agar Gubernur Sumsel :

  1. Memerintahkan Kadisdik segera mengusulkan revisi Perda No. 3/2023, termasuk memasukkan tarif sewa ruangan dan menyesuaikan tarif sewa gedung.
  2. Menginstruksikan Kepala UPTD BPPK mematuhi aturan pengelolaan penerimaan agar tidak dipergunakan langsung.
  3. Memerintahkan Kepala SMKN 3 Palembang menyetorkan retribusi sesuai batas waktu (1 hari kerja).

Hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari media detektifswasta tertanggal 1 Agustus 2025 (No. 01/Red-DS/W/08/2025) kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumsel belum mendapatkan tanggapan. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *