Polda Sumsel Musnahkan 4,5 Kg Sabu dan 23 Ribu Ekstasi, Selamatkan 95 Ribu Jiwa!

fhoto : ist

Palembang, bidiksumsel.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Bertempat di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel, aparat memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 4,55 kilogram dan 23.573 butir pil ekstasi, Selasa (15/7/2025).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dari periode Mei hingga Juni 2025, dengan 10 laporan polisi dan melibatkan 19 orang tersangka dari sejumlah wilayah di Sumatera Selatan, termasuk Palembang, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, Muara Enim, dan OKU Timur.

Pemusnahan barang haram ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, yang diwakili oleh P.S Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan, SH, SIK.

“Tak Ada Ruang untuk Narkoba di Sumsel”

Dalam keterangannya kepada awak media, Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Bumi Sriwijaya. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama yang harus dijalankan secara konsisten dan menyeluruh.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Tidak ada tempat bagi mereka di Sumatera Selatan!” tegas Yulian.

Langkah pemusnahan ini, menurutnya, bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan disisihkan sebagian kecil untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Selamatkan 95 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

Polda Sumsel mencatat bahwa pemusnahan sabu dan ekstasi kali ini mampu menyelamatkan 95.182 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. Angka ini diperoleh dari estimasi dampak distribusi narkoba terhadap populasi pengguna aktif jika barang bukti sempat beredar bebas di masyarakat.

“Bayangkan jika 4,5 kilogram sabu dan 23 ribu butir ekstasi ini sempat dikonsumsi. Kerusakan generasi dan sosial masyarakat sangat besar. Itulah mengapa pemusnahan ini menjadi langkah penting dan mendesak,” papar Yulian.

19 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Dari kasus-kasus yang berhasil diungkap, Ditresnarkoba Polda Sumsel telah menetapkan 19 orang tersangka, yang kini tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kompol I Putu Suryawan menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan jajaran Polda Sumsel dalam menekan peredaran narkoba, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kita terus lakukan upaya preventif, represif, dan edukatif. Operasi dan penyelidikan akan terus digelar, termasuk penguatan koordinasi lintas instansi dan pelibatan masyarakat dalam pencegahan,” ujarnya.

Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari gerakan anti narkoba. Warga diminta aktif memberikan informasi jika mencurigai aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.

Kejahatan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga merusak tatanan keluarga, pendidikan, dan ekonomi. Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti ini tidak semata simbol penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif demi menyelamatkan masa depan anak-anak muda Sumatera Selatan.

“Ini bukan akhir, tapi awal dari perang yang lebih besar. Selama masih ada peredaran narkoba, kami akan terus berperang. Mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat,” pungkas Yulian. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *