Kejahatan Bank Digital Terungkap : Nasabah Rugi Miliaran, Yayasan Konsumen Turun Tangan!

fhoto : bidiksumsel.com/dkd

Dana Rp1,8 Miliar Raib, Yayasan Konsumen Turun Gunung : “Ini Bukan Sekadar Kelalaian, Ini Kejahatan Sistematis!”

Palembang, bidiksumsel.com – Suara hati Nurjana (51) kini bergema jauh dari sekadar kehilangan uang. Ia adalah wajah dari potret suram dunia perbankan digital yang tengah disorot tajam. Dana simpanannya sebesar Rp1,8 miliar lenyap begitu saja, diduga akibat ulah oknum Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank swasta ternama di Palembang. Tak pelak, peristiwa ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Pejuang Rakyat Malang.

Kasus ini, yang dilaporkan ke Polda Sumsel pada awal Mei 2025 lalu, kini menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat yang semakin cemas akan keamanan dana mereka di perbankan digital. Namun, di balik kebisuan lembaga keuangan tersebut, suara lantang datang dari ketua yayasan, Andriani Susilawati, SH, dan rekan seperjuangannya, Alex Pandawa Lima, yang menyatakan kesiapan penuh mengawal kasus ini hingga ke ranah pidana.

Saat ditemui awak media di Kafe Mang Kemon, Palembang, Rabu (4/6/2025), Andriani tak bisa menyembunyikan nada tegasnya. Menurutnya, kasus Nurjana sudah masuk dalam kategori pelanggaran hak konsumen yang serius, dan bahkan menjurus pada tindak kriminal.

“Konsumen berhak atas informasi yang jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Ketika bank tidak memberikan informasi yang transparan terkait transaksi besar, ini jelas melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Andriani.

Yayasan menilai bahwa pihak bank tidak bisa hanya melempar tanggung jawab kepada oknum individu. Institusi perbankan, menurut mereka, bertanggung jawab penuh secara sistemik atas pengawasan dan keamanan layanan mereka.

Tak tanggung-tanggung, yayasan menyebut sejumlah pasal yang akan digunakan sebagai dasar gugatan: Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, ditambah Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman? Lima tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.

“Kami sudah siapkan somasi, dan akan melaporkan bank ke Ditreskrimsus Polda Sumsel. Ini sudah bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi bentuk kejahatan sistematis,” tambah Alex.

Dalam kasus Nurjana, dugaan kejahatan bermula dari aksi licik oknum kepala cabang yang memanfaatkan ketidaktahuan korban tentang teknologi digital. Modusnya terbilang sederhana, namun mematikan : meminjam HP korban, lalu secara diam-diam mengaktifkan mobile banking dan mengendalikan rekening korban sepenuhnya.

Dana dipindahkan antar rekening atas nama Nurjana sendiri, sehingga pihak bank tidak melihat adanya kejanggalan. Namun setelah diselidiki, ternyata rekening ‘penerima’ itu dikendalikan penuh oleh si pelaku.

“Bank seharusnya punya SOP yang ketat untuk aktivasi M-Banking. Tapi kenyataannya, sistem ini bisa dimanipulasi oleh orang dalam. Ini celah serius yang bisa membuat nasabah jadi korban kapan saja,” tegas Alex.

Tak hanya Nurjana yang resah. Setelah kabar ini beredar, puluhan nasabah lain mulai mempertanyakan keamanan dana mereka sendiri. Bahkan menurut Andriani, ada beberapa yang berencana menarik tabungan mereka dari bank yang sama.

“Kepercayaan publik itu pondasi. Bila sekali roboh, dampaknya bisa sistemik. Kami sudah terima aduan dari sejumlah daerah terkait kasus serupa, dan ini salah satu yang paling mencolok,” ungkap Andriani.

Yayasan kini mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk segera turun tangan, mengevaluasi sistem pengawasan digital banking secara nasional.

Andriani dan tim menyatakan bahwa perjuangan mereka belum selesai. Target utama mereka saat ini adalah mengembalikan hak Nurjana secara penuh, dan mendorong bank untuk bertanggung jawab secara moral dan hukum.

“Kami tidak mencari sensasi. Kami ingin mengembalikan hak konsumen, dan memperbaiki sistem yang cacat ini. Jangan sampai korban berikutnya jatuh hanya karena kita diam hari ini,” pungkas Andriani.

Sementara proses hukum di Polda Sumsel masih berlangsung, Yayasan Perlindungan Konsumen bersiap mengambil langkah lanjutan ke jalur litigasi maupun pengaduan nasional. Bagi mereka, ini bukan sekadar kasus Nurjana ini adalah ujian atas integritas sistem keuangan digital Indonesia. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *