11,7 Kg Sabu dan 1.317 Ekstasi Dimusnahkan! Polda Sumsel Buru Bandar Besar

fhoto : ist

Palembang, bidiksumsel.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, sebanyak 11,7 kilogram sabu-sabu dan 1.317 butir pil ekstasi dimusnahkan dalam sebuah kegiatan resmi yang disaksikan langsung oleh 16 tersangka kurir.

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 11 pengungkapan kasus narkotika selama Mei hingga awal Juni 2025, yang tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih, dan Muara Enim.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Harissandi, didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH, MSI, menjelaskan bahwa total kasus yang berhasil diungkap pada bulan Mei sebanyak 19 kasus, namun hanya 11 kasus yang barang buktinya dimusnahkan hari ini karena sebagian telah dimusnahkan lebih awal.

“Dari 19 kasus di bulan Mei, sebanyak 11 kasus barang buktinya baru dimusnahkan hari ini. Semuanya berasal dari lima wilayah berbeda di wilayah hukum Polda Sumsel,” ujar Harissandi. Kamis, 19 Juni 2025.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengujian keaslian oleh tim laboratorium forensik. Setelah dipastikan positif mengandung zat narkotika, proses pemusnahan dilakukan secara simbolik dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai di dalam tong khusus berisi air sabun, hingga larut total.

Dalam proses tersebut, sejumlah kurir menunjukkan ekspresi yang kontras. Ada yang tertunduk lesu dan terdiam, sementara lainnya tampak santai bahkan menyandarkan tangan di belakang kepala, seolah tidak merasa bersalah.

“Sebagian besar tersangka hanyalah kurir, sementara bandar besar masih terus kami kejar,” tegas Harissandi.

Lebih lanjut, Harissandi mengungkap bahwa pihaknya mencurigai adanya keterkaitan dengan jaringan besar yang sebelumnya diungkap di wilayah Kepulauan Riau, meskipun belum ditemukan jalur distribusi langsung ke Sumatera Selatan.

“Secara jaringan, mungkin ada benang merah. Tapi arah pengirimannya berbeda. Sumsel ini bukan hanya pasar, tapi juga jalur transit menuju Jakarta dan wilayah lain,” jelasnya.

Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah penangkapan Antoni (49), warga Palembang yang dibekuk saat menunggu transaksi di depan warung pempek di kawasan Sukabangun II pada 27 Mei 2025. Saat ditangkap, Antoni membawa tas besar berisi sabu yang ia akui diambil malam sebelumnya di Km 11 Palembang, tepatnya depan toko jamu eks loket bus.

Dari hasil pemeriksaan, Antoni mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial J, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke seorang pembeli.

Polda Sumsel menyatakan bahwa saat ini fokus utama mereka adalah mengembangkan jaringan dan menangkap para bandar yang berada di balik layar. Kendala terbesar yang dihadapi adalah kerapian sistem komunikasi dan struktur organisasi jaringan narkoba, yang membuat para kurir tidak mengenal siapa atasannya secara langsung.

“Kita akan bongkar habis-habisan. Kami tidak akan berhenti pada kurir. Jaringan ini harus diputus dari akarnya,” tegas Harissandi.

Pemusnahan besar-besaran ini menjadi bentuk peringatan keras bahwa Sumatera Selatan bukan tempat aman untuk peredaran narkoba. Masyarakat diimbau agar aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan, serta memperkuat peran keluarga dalam mencegah keterlibatan anak muda dalam jaringan narkotika.

“Kita ingin Sumsel bersih. Sabu dan ekstasi bukan hanya merusak individu, tapi juga masa depan bangsa. Kami mohon dukungan semua pihak,” pungkas Harissandi. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *