Lahan 140 Hektar Direbut Paksa? Kelompok Tani Desa Gumai Minta Keadilan ke Kejati Sumsel

fhoto : ist

Dugaan Mafia Tanah di Muara Enim : PT SEAL dan Oknum Kades Dilaporkan ke Kejati Sumsel

Palembang, bidiksumsel.com – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Sumatera Selatan, kali ini melibatkan PT. Sumber Enim Alam Lestari (SEAL) yang dituding menyerobot dan menguasai secara paksa 140 hektar lahan kebun sawit dan karet milik Kelompok Tani Keluarga Bersatu Desa Gumai, Kabupaten Muara Enim.

Laporan resmi telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati Sumsel) sejak 25 Maret 2025, dan pada Selasa (8/4/2025), berkas perkara dilengkapi oleh kuasa hukum kelompok tani, Mardiansyah, SH.

Dalam keterangan resminya, Mardiansyah menjelaskan bahwa tindakan PT SEAL mencakup unsur pidana berat seperti penyerobotan, perusakan, penguasaan tanpa hak, serta dugaan intimidasi terhadap petani dan keluarganya.

“Kami memiliki bukti berupa kwitansi senilai Rp 50 juta, yang kami duga sebagai bagian dari praktik suap menyangkut penguasaan lahan tersebut,” ujar Mardiansyah saat ditemui di kantornya di Palembang.

Lahan Produktif, Kerugian Mencapai Miliaran

Tanah yang disengketakan seluas 140 hektar, terdiri dari 25 hektar kebun karet berusia 8 tahun dan 115 hektar kebun sawit yang selama ini menjadi sumber penghidupan anggota kelompok tani. Menurut estimasi, potensi kerugian akibat penguasaan paksa ini mencapai Rp 8 miliar.

“Ini bukan sekadar tanah kosong. Ini adalah ladang kehidupan warga yang sudah dikelola bertahun-tahun,” imbuh Mardiansyah.

Menurut pengacara, pada tahun 2019 sebenarnya telah ada kesepakatan tertulis antara PT SEAL dan masyarakat agar tidak melakukan pengambilalihan paksa terhadap lahan kelompok tani. Namun, setelah pergantian Kepala Desa Gumai, diduga kesepakatan tersebut dilanggar.

Nama dua orang yang disebut terlibat dalam kasus ini, S dan AY, diduga merupakan pengurus atau pemilik PT SEAL. Lebih parahnya lagi, Kepala Desa Gumai saat ini juga turut disebut terlibat aktif dalam memfasilitasi atau membiarkan tindakan tersebut.

“Setelah kades berganti, intimidasi mulai terjadi. Lahan dikuasai paksa, warga diancam secara langsung maupun tidak langsung,” kata Mardiansyah.

Langkah Hukum Serius: Delik Berlapis dan Bukti Formal

Laporan yang disampaikan ke Kejati Sumsel didasarkan pada sejumlah pasal pidana dalam KUHP dan UU Agraria, di antaranya:

– Pasal 358 KUHP jo. Pasal 406 KUHP (pengrusakan dan penyerobotan)
– Pasal 167 KUHP jo. 263 dan 266 KUHP (masuk pekarangan orang lain secara ilegal, pemalsuan dokumen)
– UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
– Perpres No 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reformasi Agraria
– Surat Edaran Jaksa Agung No 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah

“Kami tidak hanya mengandalkan asumsi. Bukti fisik, saksi, dokumen, hingga jejak transaksi kami serahkan dalam laporan. Kami minta agar Kejati serius menyelidiki dan menangkap pelakunya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut dari laporan tersebut. Namun, dengan dilengkapinya berkas perkara, kelompok tani berharap penegakan hukum terhadap mafia tanah tidak sekadar slogan, melainkan realitas yang dapat dirasakan masyarakat kecil.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Sumatera Selatan yang belum menemukan penyelesaian tuntas. Sementara kelompok tani terus memperjuangkan haknya, publik menanti apakah aparat penegak hukum mampu menunjukkan keberpihakannya pada kebenaran dan keadilan. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *