Universitas Tamansiswa Palembang Gelar FGD, Bahas Tumpang Tindih Kewenangan dalam RUU Acara Pidana

fhoto : bidiksumsel.com/bd

Universitas Tamansiswa Palembang Gelar FGD Bahas RUU Acara Pidana, Sumbang Pemikiran untuk Supremasi Hukum

Palembang, bidiksumsel.com – Universitas Tamansiswa Palembang turut berkontribusi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kontribusi tersebut diwujudkan melalui Forum Group Discussion (FGD) bertema “Kewenangan yang Ideal Penegak Hukum Dalam RUU Hukum Acara Pidana”, yang digelar di Ballroom Hotel Beston Palembang, Kamis (27/2/2025).

Kegiatan ini dihadiri berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, pengacara, pengamat hukum, hingga aparat kepolisian dari Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.

Sumbangsih Pemikiran Akademisi

Rektor Universitas Tamansiswa Palembang, Ki. Dr. Azwar Agus, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan langkah nyata pihaknya dalam memberikan sumbangsih pemikiran terhadap penyempurnaan RUU Hukum Acara Pidana yang tengah digodok oleh pemerintah pusat.

“Kami ingin memberikan pemikiran dan masukan yang akan dikirim ke pusat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU ini. Supremasi hukum harus berjalan seiring perkembangan zaman, ekonomi, dan pembangunan,” ujar Azwar Agus.

Ia menegaskan bahwa proses peradilan pidana merupakan aspek krusial dalam sistem hukum. Oleh karena itu, perlu adanya penyeimbangan kewenangan di antara lembaga penegak hukum agar tercipta keadilan dan kepastian hukum.

Kritik terhadap Tumpang Tindih Kewenangan

Narasumber FGD, Prof. Dr. Iza Rumesten RS, S.H., M.Hum, menyoroti sejumlah pasal dalam RUU Hukum Acara Pidana yang dinilai bermasalah. Menurutnya, terdapat tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kepentingan.

“Ada beberapa pasal yang perlu dikaji ulang, terutama mengenai fungsi intelijen Kejaksaan dalam pengawasan multimedia dan pembangunan. Kejaksaan seharusnya berfokus pada penegakan hukum, bukan pada pengawasan multimedia atau tugas pembangunan yang sifatnya abstrak,” jelas Iza.

Ia menekankan pentingnya pengembalian fungsi setiap lembaga penegak hukum sesuai khitahnya, koordinasi antar-lembaga, dan batasan kewenangan yang jelas.

Peran Aparat Penegak Hukum

Kabidkum Polda Sumsel, Kombes Pol Tulus Sinaga, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa RUU ini harus dirancang berdasarkan rasa keadilan dan demi kemaslahatan masyarakat.

“Kami berharap RUU ini mampu memperkuat sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam proses penegakan hukum, tanpa adanya tumpang tindih kewenangan yang justru merugikan masyarakat,” ujar Tulus.

Harapan untuk RUU Hukum Acara Pidana

FGD ini diharapkan dapat melahirkan pemikiran konstruktif dalam penyempurnaan RUU Hukum Acara Pidana. Universitas Tamansiswa Palembang menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam memberikan masukan terhadap kebijakan hukum demi terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan.

Dengan melibatkan berbagai pihak, diskusi ini menjadi langkah awal menuju sistem hukum acara pidana yang lebih transparan, adil, dan selaras dengan perkembangan masyarakat. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *