Tidak Terima Diberhentikan Sepihak, Dosen UIN Raden Fatah Layangkan Somasi : Tuduhan Pemecatan, Pemblokiran Rekening hingga Kerugian Reputasi
Palembang, bidiksumsel.com – Kasus pemecatan sepihak seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang kini menjadi sorotan, setelah Muhammad Mukhlis, seorang dosen yang diberhentikan, mengajukan surat somasi terhadap pihak universitas. Melalui kuasa hukumnya, Prabowo Febriyan dari Kantor Hukum BOW & Partners, Mukhlis berupaya untuk menuntut keadilan atas pemberhentian yang dinilainya tidak sesuai prosedur. Jumat, (25/10/2024).
Somasi yang dilayangkan oleh Mukhlis tertuju langsung kepada Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Nyayu Khodijah, dan Wakil Rektor II, Abdul Hadi. Prabowo Febriyan menyatakan bahwa tindakan pemberhentian sepihak tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan dengan Nomor B968/UN.09/1.2/KP.09/06/2019, tertanggal 30 Juni 2019.
Menurut pihak kuasa hukum, dasar pemberhentian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, khususnya Pasal 39 ayat (1), yang mengatur tentang kualifikasi akademik. Namun, Prabowo menyatakan kliennya, Muhammad Mukhlis, telah memenuhi persyaratan akademik yang diatur oleh peraturan tersebut, sebab Mukhlis telah menyelesaikan pendidikan S2 sejak tahun 2012.
Selain itu, Mukhlis saat ini juga sedang melanjutkan pendidikan S3 (Doktoral) di Kairo, Mesir. Oleh karena itu, kuasa hukum mempertanyakan keabsahan dari keputusan yang dikeluarkan oleh universitas, dan menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan karier Mukhlis sebagai dosen, namun juga reputasinya di mata publik.
Pemberhentian Mukhlis sebagai dosen diklaim pihak universitas didasarkan pada ketidakcukupan kualifikasi akademik, sesuai PP 37 Tahun 2009 tentang Dosen. Dalam aturan tersebut, pada Pasal 39 ayat (1), seorang dosen yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi akademik dapat dialihtugaskan pada posisi lain yang tidak mensyaratkan kualifikasi dosen, diberhentikan tunjangan fungsionalnya, atau diberhentikan dari jabatan dosen.
Namun, kuasa hukum Mukhlis mengklaim bahwa dosennya memiliki kualifikasi yang diperlukan, dengan bukti gelar S2 yang diperolehnya sejak 2012. Prabowo menyatakan, Mukhlis telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan kepada pihak universitas, dan bahkan telah memberikan informasi terkait statusnya sebagai mahasiswa S3 di Mesir. Akan tetapi, menurutnya, pihak universitas mengabaikan fakta tersebut dan tetap mengeluarkan SK pemecatan.
“Klien kami memenuhi persyaratan sebagai dosen sesuai dengan undang-undang. Ia telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait latar belakang pendidikannya, bahkan kini sedang menjalani program doktoral. Namun, pihak universitas tetap tidak mengindahkan fakta ini dan memberikan SK pemecatan yang tidak berdasar,” kata Prabowo dalam pernyataannya.
Lebih jauh, Prabowo menuduh bahwa pihak universitas, dalam hal ini Rektor Nyayu Khodijah dan Wakil Rektor II Abdul Hadi, berpotensi terlibat dalam memberikan informasi yang keliru atau bahkan palsu terkait latar belakang pendidikan kliennya. Ia menilai bahwa tindakan tersebut telah mencoreng nama baik kliennya dan menimbulkan kerugian immaterial bagi Mukhlis.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada pemecatan sepihak. Mukhlis juga menuduh bahwa pihak UIN Raden Fatah telah melakukan pemblokiran terhadap rekening gaji pribadinya sejak tahun 2021. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius, karena berdampak langsung pada hak keuangan Mukhlis sebagai dosen.
Prabowo menyatakan bahwa tindakan pemblokiran rekening tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan, serta pelanggaran hak Mukhlis. Dalam somasi tersebut, kuasa hukum juga menuduh bahwa pihak universitas telah melakukan perampasan hak kliennya secara tidak sah.
“Tindakan pemblokiran rekening yang dilakukan terhadap klien kami jelas melanggar hak-hak dasarnya sebagai pegawai. Kami menganggap ini sebagai bentuk penggelapan dalam jabatan dan juga perampasan hak orang lain tanpa dasar hukum yang kuat,” ungkap Prabowo.
Selain itu, pihaknya juga menduga bahwa UIN Raden Fatah telah menyebarkan informasi yang keliru dan tidak berdasar mengenai Mukhlis, termasuk mengenai tuduhan ketidakabsahan ijazahnya. Prabowo menuduh bahwa penyebaran informasi ini berdampak buruk pada reputasi kliennya dan menempatkan Mukhlis dalam posisi yang sangat terpojok.
“Kami menduga bahwa pihak universitas telah memberikan informasi yang menyesatkan terkait klien kami, termasuk merusak reputasinya sebagai seorang dosen yang sedang melanjutkan studi di luar negeri,” kata Prabowo.
Prabowo menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh universitas tidak hanya melanggar hak pribadi kliennya, tetapi juga bertentangan dengan regulasi yang ada. Ia menilai bahwa pihak universitas tidak memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah pemecatan. Menurut Prabowo, surat peringatan adalah prosedur yang seharusnya dilakukan sebelum mengambil keputusan sepihak.
“Tindakan pemecatan ini dilakukan tanpa surat peringatan terlebih dahulu. Seharusnya ada komunikasi yang baik sebelum keputusan besar seperti ini diambil. Ini tidak sesuai dengan aturan, karena klien kami tidak diberi kesempatan untuk mengklarifikasi masalah yang dituduhkan,” tegas Prabowo.
Sementara itu, menurut Prabowo, proses pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kementerian Agama RI juga dinilai tidak transparan. Ia mengklaim bahwa Inspektorat Kemenag memeriksa ijazah Mukhlis dan mempertanyakan keabsahannya, namun tidak memberikan kesempatan kepada kliennya untuk membuktikan legalitas ijazah yang dimiliki. Prabowo menilai proses ini hanya menguntungkan pihak universitas dan merugikan kliennya.
“Kami melihat bahwa tidak ada pembelaan yang adil bagi klien kami dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kemenag. Ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nyayu Khodijah enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Ia hanya menyarankan untuk menghubungi Wakil Rektor II UIN Raden Fatah Palembang atau bagian Humas. Tanggapan singkat ini memberikan kesan bahwa pihak universitas tidak bersedia membeberkan informasi lebih lanjut mengenai dasar pemecatan Mukhlis.
“Silakan tanyakan langsung kepada Wakil Rektor II atau Humas. Mereka yang lebih memahami permasalahan ini,” ujar Nyayu singkat.
Dengan berbagai permasalahan yang terjadi, kasus ini menimbulkan perhatian besar, terutama di kalangan akademisi. Muhammad Mukhlis, melalui kuasa hukumnya, berharap agar pihak universitas mau mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan yang telah diambil. Pihak kuasa hukum juga mengharapkan adanya penyelesaian yang adil dan transparan, demi mengembalikan reputasi serta hak-hak kliennya yang telah dirugikan. (Bd)













