Pengungkapan Perdagangan Ilegal Benih Lobster : Negara Rugi Rp32,8 Miliar
Jakarta, bidiksumsel.com – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal benih baby lobster (BBL) di wilayah Lebak, Banten, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp32,8 miliar. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terkait perlindungan sumber daya laut dan perikanan yang semakin diperketat oleh pemerintah.
Dalam keterangan resminya, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 1 Oktober 2024. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penyimpanan benih lobster yang berlokasi di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten.
Setelah menerima laporan, tim Ditpolair bersama dengan Anak Buah Kapal (ABK) Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (4/10/2024), Kombes Donny menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) tersebut merupakan sebuah lokasi pemancingan yang telah disewa oleh para pelaku. “TKP ini adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Di sana, satu bagian bangunan diubah menjadi gudang untuk menampung dan mengemas benih baby lobster,” ujar Donny.
Dalam operasi tersebut, pihak berwenang berhasil mengamankan 134 ribu ekor benih lobster yang disimpan di gudang tersebut. Selain itu, lima orang juga diamankan dari lokasi. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu DS, DE, DD, dan AM, yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi ilegal ini.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka DS berperan sebagai kepala gudang yang bertanggung jawab dalam mencari, menyewa tempat, menjual, dan menampung benih lobster. DS adalah otak dari seluruh operasi ilegal ini, termasuk menyewa lokasi pemancingan yang dijadikan gudang.
Sementara itu, tersangka DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk melakukan pengemasan benih lobster sebelum dijual ke pihak pembeli. Tersangka AM, di sisi lain, bertanggung jawab untuk mengirimkan benih lobster ke berbagai lokasi yang ditentukan oleh pelaku utama.
Menurut Kombes Donny, keempat tersangka ini menjalankan bisnis perikanan yang ilegal karena tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Selain itu, wilayah Lebak, Banten, tempat mereka melakukan operasi, tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yang berarti aktivitas tersebut secara otomatis melanggar undang-undang.
Para tersangka dikenai Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Berdasarkan pasal tersebut, kegiatan usaha di bidang perikanan yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah merupakan pelanggaran berat. Donny menambahkan bahwa para tersangka diancam hukuman penjara maksimal delapan tahun serta denda mencapai Rp1,5 miliar.
“Tindakan mereka melanggar undang-undang perikanan. Operasi perdagangan benih lobster ini dilakukan tanpa izin dan di luar wilayah pengelolaan yang sah,” tegas Donny.
Kasus ini bukan pertama kalinya terjadi, namun menjadi perhatian serius pemerintah karena dampaknya terhadap ekosistem laut dan kerugian negara. Penjualan benih lobster secara ilegal merugikan potensi keuntungan negara yang seharusnya didapat melalui prosedur ekspor yang sah. Selain itu, eksploitasi berlebihan terhadap benih lobster dapat mengancam keberlangsungan populasi lobster di perairan Indonesia, yang merupakan salah satu komoditas laut bernilai tinggi.
Dalam operasi tersebut, Ditpolair berhasil menyelamatkan negara dari kerugian sebesar Rp32.867.600.000. Nilai ini merupakan taksiran dari jumlah benih lobster yang berhasil diamankan, yaitu 134 ribu ekor, dengan nilai pasar yang sangat tinggi. Lobster, terutama benihnya, merupakan komoditas ekspor yang sangat diminati di pasar internasional, terutama di negara-negara Asia seperti Vietnam dan Tiongkok.
Menurut Donny, benih lobster yang disita ini rencananya akan diekspor secara ilegal ke luar negeri, yang semakin memperparah kerugian negara. Jika berhasil keluar dari Indonesia, negara kehilangan potensi pendapatan yang cukup besar, mengingat regulasi mengenai ekspor benih lobster sudah diperketat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.
“Kami, dari jajaran Ditpolair dan Korpolairud, merasa bangga karena berhasil menyelamatkan negara dari kerugian besar yang ditaksir mencapai lebih dari Rp32,8 miliar. Ini adalah hasil kerja keras tim dalam melindungi sumber daya laut kita,” ungkap Donny.
Perdagangan ilegal benih lobster tidak hanya berdampak pada kerugian finansial bagi negara, tetapi juga membawa ancaman serius terhadap ekosistem laut. Benih lobster yang diekspor secara ilegal sering kali ditangkap dalam jumlah besar tanpa memperhatikan keberlanjutan populasi lobster di perairan Indonesia. Jika dibiarkan, ini dapat menyebabkan menurunnya populasi lobster dewasa yang seharusnya menjadi komoditas ekspor bernilai tinggi dalam jangka panjang.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait, terus berupaya memerangi praktik-praktik ilegal seperti ini untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memperketat pengawasan terhadap daerah-daerah yang rawan menjadi pusat perdagangan benih lobster ilegal serta meningkatkan penegakan hukum terhadap para pelaku.
Penangkapan 134 ribu benih lobster di Lebak ini menjadi bukti bahwa perdagangan ilegal masih menjadi masalah serius di sektor perikanan. Kombes Donny berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya untuk tidak lagi bermain-main dengan sumber daya alam Indonesia. (dkd)












