56 Mantan Anggota Jamaah Islamiyah Sumsel Bersumpah Setia pada NKRI : Momen Penting dalam Upaya Deradikalisasi
Palembang, bidiksumsel.com – Pada Kamis, 19 September 2024, sebuah momen penting terjadi di kota Palembang, Sumatera Selatan, ketika sebanyak 56 mantan anggota dan simpatisan Jamaah Islamiyah (JI) serta narapidana kasus terorisme secara resmi menyatakan kesetiaannya kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Deklarasi ini berlangsung di salah satu ballroom hotel ternama di Palembang dalam acara yang bertajuk “Sanjo Kawan-Kawan Guritan,” yang berarti silaturahmi antara teman-teman komunitas Guritan. Acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia bekerja sama dengan Densus 88 Anti Teror (AT) Polri.
Deklarasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan deradikalisasi dan merangkul kembali mantan anggota kelompok ekstremis, termasuk Jamaah Islamiyah, yang sebelumnya terlibat dalam berbagai kegiatan radikal di Indonesia.
Prosesi ikrar atau sumpah kesetiaan tersebut dipimpin oleh tiga ustadz yang berpengaruh di kalangan eks JI, yaitu Ustadz Imtiham Asy Syaf’i, Ustadz Bambang Sukirno, dan Ustadz Tony Timur. Ketiga tokoh ini sebelumnya juga merupakan bagian dari Jamaah Islamiyah yang aktif. Hadir pula Wakapolda Sumatera Selatan, Brigjen M.Zulkarnain Sik Msi, dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, sebagai saksi dalam acara ini.
Para peserta yang mengucapkan sumpah adalah mantan anggota dan simpatisan Jamaah Islamiyah dari berbagai daerah di Sumatera Selatan, termasuk juga mantan narapidana teroris yang sudah menjalani hukuman. Mereka bersatu dalam satu tekad untuk kembali setia pada NKRI dan meninggalkan paham-paham radikalisme yang selama ini mereka anut.
Teks deklarasi, yang dikenal sebagai “Deklarasi Palembang”, memuat tiga poin penting yang menandai komitmen para mantan anggota JI. Berikut adalah poin-poin yang mereka ikrarkan dalam deklarasi tersebut :
1. Kami eks anggota dan simpatisan Jamaah Islamiyah wilayah Sumatera Selatan menyatakan mendukung (sami’na wa atho’na) terhadap pembubaran Jamaah Islamiyah oleh para masyayikh kami di Bogor tanggal 30 Juni 2024.
2. Kami siap kembali ke pangkuan NKRI dan terlibat aktif dalam mengisi kemerdekaan, serta menjauhkan diri dari pemahaman dan kelompok tatharrus atau ekstremis.
3. Kami siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan konsekuensi logis dari sumpah ini.
Deklarasi ini menegaskan bahwa mereka tidak hanya kembali setia kepada NKRI, tetapi juga siap untuk aktif terlibat dalam membangun bangsa. Pernyataan sumpah ini diharapkan menjadi titik balik dalam kehidupan mereka, dari yang dulunya terlibat dalam gerakan radikal, kini menjadi bagian dari masyarakat yang mendukung perdamaian dan stabilitas.
Deklarasi Palembang ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan para petinggi Jamaah Islamiyah yang sebelumnya telah membubarkan organisasi tersebut pada 30 Juni 2024 di Bogor. Pembubaran ini menandai akhir dari eksistensi kelompok tersebut sebagai salah satu jaringan ekstremis terbesar di Indonesia.
Sebagai dampaknya, para anggota dan simpatisan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Selatan, mengikuti jejak para pimpinan mereka dengan bersumpah setia kembali kepada NKRI.
Sumatera Selatan menjadi wilayah ke-33 di Indonesia di mana para mantan anggota Jamaah Islamiyah menyatakan ikrar kembali kepada negara. Ustadz Imtiham Asy Syaf’i, yang pernah menjabat sebagai Ketua Fatwa Jamaah Islamiyah, menjelaskan kepada media bahwa mereka telah melakukan evaluasi mendalam terhadap ideologi dan langkah-langkah yang diambil oleh organisasi tersebut.
“Kami mengevaluasi bahwa beberapa pemikiran dan langkah yang diambil dalam Jamaah Islamiyah berpotensi menimbulkan ekstremisme dan radikalisme, yang bertentangan dengan prinsip Ahlul Sunnah Waljamaah. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk membubarkan diri dan kembali setia kepada NKRI,” ujar Ustadz Imtiham dengan tegas.
Menurut Ustadz Imtiham, wilayah Sumatera Selatan sebagian besar diisi oleh simpatisan Jamaah Islamiyah yang menerima pendekatan dakwah secara damai. Meski demikian, masih ada sebagian kecil anggota yang belum menyatakan ikrar kesetiaan mereka.
“Hal ini terjadi karena belum adanya kesepahaman di antara mereka. Namun, setelah diberikan pemahaman yang benar, kami optimis mereka juga akan mengikuti langkah ini,” tambahnya.
Dalam proses deradikalisasi ini, pendidikan dan pendekatan dialogis menjadi kunci penting. Melalui program-program yang melibatkan pemerintah, BNPT, Densus 88, dan tokoh agama, diharapkan proses pemulihan ini bisa berjalan lancar dan para mantan anggota kelompok radikal dapat kembali diterima oleh masyarakat luas.
Setelah resmi bubar, Ustadz Imtiham menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan pemerintah. “Kami ingin diterima kembali oleh masyarakat dan siap beramal saleh dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku di negara ini,” jelasnya.
Hingga saat ini, lebih dari 5.000 anggota atau simpatisan Jamaah Islamiyah di seluruh Indonesia telah menyatakan sumpah setia kepada NKRI. Angka ini menunjukkan bahwa upaya deradikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah telah menunjukkan hasil yang signifikan, meskipun masih ada tantangan dalam merangkul sisa-sisa kelompok yang belum tersentuh oleh program ini.
Arnold, salah seorang mantan narapidana kasus terorisme asal Palembang, juga turut hadir dalam acara tersebut. Arnold, yang baru dibebaskan pada Juni 2024, merupakan salah satu mantan anggota Jamaah Islamiyah yang ditangkap pada November 2020. Ia ditangkap karena keterlibatannya dalam aktivitas yang berkaitan dengan jaringan terorisme di Sumatera Selatan.
Kini, setelah menjalani proses hukum dan program deradikalisasi, Arnold menyadari kesalahannya di masa lalu. “Kami telah mengevaluasi kesalahan kami dan mengakui bahwa apa yang kami lakukan adalah salah. Sekarang, kami berkomitmen untuk meninggalkan paham tersebut dan kembali menjadi warga negara yang taat hukum,” tegasnya.
Kisah Arnold menjadi contoh bagaimana seseorang yang pernah terlibat dalam tindakan radikal dapat berubah dan berkomitmen untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Dengan program deradikalisasi yang tepat, diharapkan semakin banyak mantan anggota kelompok ekstremis yang dapat mengikuti jejak Arnold.
Deklarasi kesetiaan para mantan anggota Jamaah Islamiyah ini diharapkan menjadi awal dari proses pemulihan sosial yang lebih luas. Para mantan ekstremis ini membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk bisa kembali menjalani kehidupan yang normal dan produktif. Dalam hal ini, peran keluarga, masyarakat, serta lembaga pemerintah sangat penting untuk memastikan bahwa mereka dapat diterima kembali dengan baik.
Program deradikalisasi yang dijalankan oleh BNPT dan Densus 88 tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pendekatan humanis dan edukatif. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang benar tentang agama dan ideologi, serta membantu para mantan ekstremis untuk membangun kembali kehidupan mereka di tengah masyarakat.
Dengan deklarasi kesetiaan ini, diharapkan bahwa langkah-langkah deradikalisasi yang telah dilakukan akan semakin memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan perdamaian dan stabilitas di Indonesia. (dkd)












