Polda Sumsel Rampungkan Kasus Korupsi Jaringan Gas Alam : Empat Tersangka Siap Dihadirkan di Pengadilan
Palembang, bidiksumsel.com – Penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek besar penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) di Kota Palembang pada tahun 2019 kini mencapai babak akhir.
Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah merampungkan berkas perkara terhadap empat tersangka utama yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus yang mengundang perhatian publik ini terkait dengan pekerjaan penyambungan jaringan gas alam yang dikerjakan oleh PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J).
Keempat tersangka yang terlibat adalah Ahmad Nopan selaku Direktur Utama PT SP2J, Sumirin sebagai mantan Direktur Keuangan PT SP2J, Antoni Rais yang merupakan mantan Direktur Jargas, dan Rubinsi yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Jargas.
Mereka kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel, bersama dengan barang bukti yang cukup untuk mengantarkan mereka ke meja hijau guna menjalani proses persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel pada tahun 2023. Laporan tersebut memicu penyelidikan intensif yang dimulai pada tahun 2022.
Dalam prosesnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, yang terdiri dari pegawai PT SP2J, rekanan, serta sejumlah pejabat pemerintah Kota Palembang.
Selain itu, lima saksi ahli turut diperiksa, termasuk ahli di bidang jaringan dan instalasi pipa dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli pidana korupsi, ahli hukum korporasi, serta auditor keuangan negara.
“Setelah melewati serangkaian pemeriksaan yang komprehensif, kasus ini kemudian dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Hasil penyidikan mengarahkan kami untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Iptu Ryan Toro Putra, S.I.K., Panit 3 Subdit III Tipikor, dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolda Sumsel pada Rabu, 7 Agustus 2024. Didampingi oleh Kasubdit III Tipikor AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, ia menjelaskan detail perjalanan penyelidikan hingga ke tahap penyerahan berkas perkara kepada JPU.
Kasus dugaan korupsi ini menyangkut proyek penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam yang dikerjakan oleh PT SP2J pada tahun 2019 dengan nilai proyek mencapai Rp 21,5 miliar. Namun, hasil investigasi menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Menurut Iptu Ryan, ada beberapa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan tindak korupsi tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka termasuk penyalahgunaan wewenang dalam penetapan metode swakelola yang bertentangan dengan peraturan direksi PT SP2J tentang pedoman pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT SP2J. Selain itu, terdapat juga mark up harga material pipa serta pemotongan upah pada pekerjaan manual boring pipa dan penyambungan pipa, termasuk fee pembelian pipa dan aksesoris fitting yang jika diakumulasikan mencapai Rp 1,8 miliar,” papar Ryan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 83 barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 49 juta, fitting pipa yang digunakan untuk penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam, serta berbagai dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Menariknya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyelidikan berlangsung.
Hal ini dikarenakan mereka dianggap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. Selain itu, salah satu tersangka juga telah berusia lanjut, sehingga pihak penyidik memberikan kebijaksanaan dengan tidak melakukan penahanan.
Ryan menambahkan bahwa ada jaminan dari kuasa hukum para tersangka yang menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk tidak menahan mereka.
Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21), keempat tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel pada 7 Agustus 2024. Dengan demikian, penyidikan kasus ini sepenuhnya akan diambil alih oleh pihak kejaksaan.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kasus ini akan diambil alih oleh kejaksaan. Ada kemungkinan bahwa keempat tersangka akan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ujar Ryan, mengisyaratkan potensi penahanan yang bisa segera dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah mereka mempelajari lebih lanjut kasus ini.
Dengan penyerahan berkas perkara dan para tersangka ke pihak kejaksaan, tahap selanjutnya adalah proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Persidangan ini akan menjadi momen krusial untuk mengungkap lebih lanjut detail dari kasus yang telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar ini.
Seluruh pihak yang terlibat dalam penegakan hukum berharap bahwa proses pengadilan akan berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku korupsi.
Kasus ini juga menjadi cerminan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek besar yang melibatkan dana publik, terutama yang berhubungan dengan infrastruktur penting seperti jaringan instalasi pipa gas alam.
Masyarakat Palembang dan Sumatera Selatan secara umum akan terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintahan dan perusahaan daerah.
Melalui penanganan kasus ini, diharapkan akan tercipta efek jera bagi pelaku korupsi lainnya, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola proyek yang dibiayai dengan dana publik. (dkd)













